Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengamen korban salah tangkap pembunuhan di Cipulir menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengamen korban salah tangkap pembunuhan di Cipulir menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau, melaporkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (2/8).

Hakim tunggal Elfian dilaporkan lantaran dianggap telah melanggar kode etik, khususnya pelanggaran hukum acara pidana saat menolak permohonan ganti rugi keempat korban salah tangkap itu di sidang praperadilan pada Selasa (30/7).

Pantauan kumparan, proses pelaporan dilakukan tiga pengamen. Mereka didampingi oleh pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama.

“Hari ini kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum empat korban salah tangkap pengamen Cipulir melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini ke Komisi Yudisial,” ujar Oky usai mendaftarkan laporan, Jumat (2/8).

“Karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana khususnya pada Pasal 82 Ayat 2 KUHAP,” jelas Oky.

Korban Salah Tangkap datangi Komisi Yudisial. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Oky menganggap dalam memberikan putusan, hakim tidak mempertimbangkan salinan putusan yang mereka terima pada 25 Maret 2019. Padahal menurutnya, salinan putusan itu masih dalam tenggat waktu yang ditetapkan, yakni tiga bulan setelah salinan putusan itu berkekuatan hukum tetap.

“Saat putusan praperadilan kemarin tanggal 30 Juli 2019, tidak ada satu pun alasan hukum apa yang mengesampingkan bukti salinan putusan yang telah kami dapatkan itu,” ujarnya.

“Karena tidak ada dasar hukum inilah maka menurut kami bertentangan dengan Pasal 82 ayat 2 KUHAP, yang mana setiap hakim dalam pertimbangannya harus memberikan dasar hukum atau alasan-alasan yang jelas,” tegasnya.

kumparan post embed

Oky berharap KY bisa segera memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut.

“Memang ini kan untuk dugaan pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana ya. Kami berharap bahwa nanti dari pihak Komisi Yudisial dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim tunggal perkara ini,” pungkasnya.

Kasus salah tangkap pengamen ini terjadi pada 2013. Empat pengamen itu ditangkap oleh Subdit Jatlantas Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan sesama pengamen akibat rebutan lapak.

Korban Salah Tangkap datangi Komisi Yudisial. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Keempatnya akhirnya menjalani masa tahanan selama tiga tahun. Namun, setelah kasus berkembang, keempatnya rupanya korban salah tangkap. Hal itu diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyebut mereka tak bersalah.

LBH sebagai pendamping kasus ini akhirnya menggugat polisi ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk meminta ganti rugi. Namun, dalam sidang putusan praperadilan, pada Selasa (30/7), hakim menolak permohonan seluruhnya dan menyatakan ganti rugi gugur karena kedaluwarsa lantaran petikan putusan diterima Maret 2016.

Adapun besaran ganti rugi materiil yang diminta pemohon sebesar Rp 165,6 juta untuk masing-masing korban. Sedangkan ganti rugi imateriil yakni senilai Rp 28,5 juta diminta untuk Fatahillah dan masing-masing Rp 20 juta untuk tiga pemohon lainnya, dengan total Rp 750 juta.

Infografik Liputan khusus Korban Salah Tangkap. Foto: Indra Fauzi/kumparan