Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengamen yang Serang Kru-Rusak Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap Polisi
10 Mei 2025 23:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap satu pengamen yang menyerang kru dan merusak bus Primajasa di Jalan Raya Serang-Tangerang, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku yang sudah ditangkap itu berinsial AM (20 tahun).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando, mengatakan dari hasil penyelidikan terdapat dua orang pelaku dalam aksi premanisme tersebut. Selain, AM polisi masih memburu pelaku lainnya yang berinisial S.
"Satu pelaku berhasil diamankan inisial AM di Balaraja, Tangerang," katanya, Sabtu (10/5).
Dari tangan pengamen itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batang besi yang digunakan untuk merusak bus.
"Motifnya ini kesal karena tidak boleh ngamen di dalam bus. Dan kami masih mendalami soal kondisi pelaku, apakah terpengaruh minuman alkohol atau tidak. Begitu juga dengan batang besi yang digunakan pelaku," ungkapnya.
AM saat ini diamankan di Polresta Tangerang. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan penganiayaan ringan.
Polisi masih mendalami apakah pelaku dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat beraksi.
ADVERTISEMENT
Aksi Premanisme
Sebelumnya dua orang pengamen di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menyerang kru bus Primajasa dan memecahkan kaca bus.
Awalnya, keduanya hendak masuk ke dalam bus dan mengamen dengan membawa gitar. Tapi SOP Primajasa memang tidak boleh ada pengamen masuk demi kenyamanan penumpang.
Dua preman itu pun jadi brutal dengan mengayunkan tongkat membabi-buta hingga sopir tancap gas menyelamatkan bus. Semua adegan itu terekam dan viral.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, mengatakan peristiwa terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kamis malam (8/5).