Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengamen yang Serang Kru-Rusak Bus Primajasa di Tangerang Jadi Tersangka
11 Mei 2025 10:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap AM (20), pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengamen itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya tersangka," kata Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando saat dihubungi, Minggu (11/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
"Ancaman maksimal (penjara) 5 tahun," ujar Johan.
Satu Pelaku Masih Buron
Johan menjelaskan, AM melakukan penyerangan terhadap bus tersebut bersama seorang rekannya. Namun hingga saat ini, rekan AM masih buron.
"Pelaku 2 orang, satu masih pengejaran," ungkap dia.
Sebelumnya, aksi penyerangan ini terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kamis malam (8/5). Dua pelaku menyerang kru bus Primajasa dan memecahkan kaca bus.
Awalnya, keduanya hendak masuk ke dalam bus dan mengamen dengan membawa gitar. Tapi SOP Primajasa memang tidak boleh ada pengamen masuk demi kenyamanan penumpang.
ADVERTISEMENT
Dua preman itu pun jadi brutal dengan mengayunkan tongkat membabi-buta hingga sopir tancap gas menyelamatkan bus. Semua adegan itu terekam dan viral.