Pengamen yang Serang Kru-Rusak Bus Primajasa di Tangerang Jadi Tersangka

11 Mei 2025 10:37 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di Kabupaten Tangerang berinisial AM (20). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di Kabupaten Tangerang berinisial AM (20). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap AM (20), pengamen yang merusak dan menyerang kru bus Primajasa di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengamen itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya tersangka," kata Kapolsek Cikupa AKP Johan Armando saat dihubungi, Minggu (11/5).
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
"Ancaman maksimal (penjara) 5 tahun," ujar Johan.
Satu Pelaku Masih Buron
Johan menjelaskan, AM melakukan penyerangan terhadap bus tersebut bersama seorang rekannya. Namun hingga saat ini, rekan AM masih buron.
"Pelaku 2 orang, satu masih pengejaran," ungkap dia.
Bus Baru PO Primajasa. Foto: dok. Instagram Primajasa Mania
Sebelumnya, aksi penyerangan ini terjadi di dekat pos polisi di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kamis malam (8/5). Dua pelaku menyerang kru bus Primajasa dan memecahkan kaca bus.
Awalnya, keduanya hendak masuk ke dalam bus dan mengamen dengan membawa gitar. Tapi SOP Primajasa memang tidak boleh ada pengamen masuk demi kenyamanan penumpang.
ADVERTISEMENT
Dua preman itu pun jadi brutal dengan mengayunkan tongkat membabi-buta hingga sopir tancap gas menyelamatkan bus. Semua adegan itu terekam dan viral.