Pengancam Tembak Anies di Jember Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

17 Januari 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arjun Wijaya Kusumo (tengah). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arjun Wijaya Kusumo (tengah). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Arjun Wijaya Kusumo (23), penebar ancaman penembakan kepada capres 01 Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Bahwa tersangka dalam kasus ini adalah inisial AWK [Arjun Wijaya Kusumo], ini berasal dari Probolinggo, pekerjaannya buruh di salah satu pasar," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada wartawan, Rabu (17/1).
Dirmanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah handphone dan satu akun TikTok.
"Kemudian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Ada tiga saksi, dua orang ahli. Ahli ITE dan bahasa, kemudian barang bukti yang berhasil disita penyidik ada satu bendel SS [screenshot] komentar di salah satu akun TikTok, kemudian satu unit HP jenis Poco X3. Satu buah akun TikTok," ucapnya.
Dirmanto menjelaskan, dari pengakuan tersangka, Arjun hanya spontan melakukan ancaman kepada Anies saat live TikTok tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan bahwa tersangka ini juga tidak tergabung atau bekerja sama dengan salah satu paslon capres-cawapres.
"Bahwa tersangka ini, setelah melihat akun TikTok, kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan. Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Terkait dengan foto profile Arjun yang memasang gambar salah satu paslon, kata dia, penyidik masih mendalami lebih lanjut.
"Jadi, semua yang terkait dengan proses penyidikan kasus ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan proses masih berjalan rekan-rekan. Nanti kalau memang ada update berikutnya, akan kami informasikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Arjun dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"[Tersangka] AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu paslon, kemudian sangkaan pasal adalah Pasal 29 UU ITE ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski Arjun telah ditetapkan tersangka, penyidik masih belum menahannya.
"Jadi, sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP itu disampaikan bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," katanya.
AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.