Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
9 Ramadhan 1446 HMinggu, 09 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pengangkatan Ditunda, Formasi Dikurangi, Butuh 19 Bulan untuk Jadi ASN
8 Maret 2025 17:42 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
T, seorang perempuan yang namanya disamarkan, mengaku kecewa saat mengetahui kabar pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2024 ditunda. Sejak Januari lalu, ia telah mengajukan pengunduran diri dari kantornya karena telah dinyatakan lolos CPNS di salah satu instansi negara.
ADVERTISEMENT
“Sangat kecewa banget ya. Kayak sakit hati banget ya. Karena kan kami kan pelamar juga dari awal tuh udah punya pandangan sendiri, punya jadwal sendiri gitu. Kira-kira kapan harus resign dan lain sebagainya,” keluh T kepada kumparan, Sabtu (8/3).
“Untuk pemberkasannya sudah juga sesuai jadwal, tinggal nunggu NIP doang. Tapi pas di akhir-akhir malah baru di-infokan kalau bakal mundur tuh juga lumayan jauh ya sampai Oktober gitu. Agak shock juga sih.” lanjutnya.
Rencana awalnya, ia akan mengisi waktu luang dari masa pengumuman hingga Tanggal Mulai Tugas (TMT) dengan ikut kursus bahasa Inggris. Tetapi, akibat pengunduran waktu pengangkatan yang sampai 7 bulan, ia kebingungan harus apa dalam jangka waktu tunggunya itu.
“Jadi aku tuh tadinya kayak les-les aja gitu. Isi waktu luangnya untuk les Bahasa Inggris, belajar Bahasa Inggris aja gitu. Tapi kan kalau sekarang mundur sekitar 6-7 bulan itu kan kayak lama banget ya. Itu kayaknya nggak mungkin di rumah aja sih. Perlu buat makan juga sih. Tapi agak sulit juga kalau nyari kerja yang waktunya kayak gitu. Iya makanya agak bingung juga sih,” kata perempuan yang diterima CPNS di bidang hukum itu.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku grup CPNS instansinya sedang ramai karena kabar ini. Ada yang sudah menyetorkan uang muka untuk indekos, ada juga yang sudah memesan tiket pesawat karena informasi yang diterimanya bahwa instansinya akan melaksanakan pembekalan sebelum mulai masuk kerja.
"Kebetulan di instansi saya tuh udah di info ada pelatihannya gitu. Terus teman-teman mulai ada DP kos, terus pesen pesawat gitu. Cuma kayaknya sih nggak tau ya, belum ada info lagi sih ini," tutupnya.
Pengangkatan Ditunda, Formasi Berkurang Akibat Efisiensi
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Rabu (5/3) lalu, terungkap bahwa ada perbedaan yang signifikan pada formasi CASN yang ditawarkan KemenPANRB dengan usulan dari instansi pusat dan daerah.
KemenPANRB memberikan kebutuhan sebanyak 690.822 untuk CPNS. Tetapi instansi pusat dan daerah hanya mengusulkan sebanyak 278.427 posisi. Sedangkan untuk PPPK, kebutuhan KemenPANRB adalah sebanyak 1.605.694 posisi. Tetapi hanya diusulkan sebanyak 1.011.297 posisi oleh instansi pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Selain CPNS dan PPPK, ada juga posisi yang dialokasikan untuk sekolah kedinasan sebanyak 6.027 posisi.
Maka dari itu, total kebutuhan CASN yang disampaikan pemerintah adalah sebanyak 2.302.543 posisi.
Namun, total formasi CASN yang terealisasikan pada akhirnya hanya berjumlah 1.266.081 posisi dengan rincian sebanyak 248.970 posisi adalah CPNS dan 1.017.111 posisi adalah PPPK. Formasi ini tersebar di kementerian/lembaga negara, provinsi, kabupaten, dan kota.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa perbedaan jumlah yang signifikan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
“Antara yang kita sediakan dengan pengusulan dari instansi itu lebih kecil, jadi tempat kita sediakan sudah besar tapi yang diusulkan (kecil) karena ada keterbatasan. Penetapan formasi di daerah ini berkurang karena adanya keterbatasan anggaran,” kata Rini dalam Rapat Kerja Menteri PANRB dan BKN bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat pada Rabu (5/3).
Selain keterbatasan anggaran, Rini menjelaskan berkurangnya formasi yang ada di instansi pusat dan daerah juga disebabkan adanya pengajuan alokasi formasi dari usulan penyelesaian tenaga Non-ASN. Untuk saat ini sisa tenaga Non-ASN yang belum diangkat adalah 1.789.051 orang.
ADVERTISEMENT
Linimasa Seleksi CPNS
Mengacu pada surat edaran Badan Ketenagakerjaan Nasional (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, tahap seleksi CPNS seharusnya berakhir di tahap usul penetapan NIP CPNS yang dijadwalkan pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Pendaftaran seleksi CPNS dibuka pertama kali pada 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024. Selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Tahun Anggaran 2023 atau mengikuti SKD pada T.A. 2024 pada 16 Oktober-14 November 2024.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB dibagi dua menjadi SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) dan SKD non-CAT. SKD dilaksanakan pada rentang akhir November hingga akhir Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Pengumuman lolos CPNS dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 12 Januari 2025. Kemudian, pelamar yang lolos akan masuk ke tahap pemberkasan sebelum akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diangkan menjadi PNS.
Namun, dalam dokumen ini, tidak disebutkan tanggal pengangkatan CPNS.
Mengacu pada linimasa ini, artinya pelamar yang lolos dari tahap awal hingga akhir membutuhkan waktu 7 bulan untuk sampai pada tahap penetapan NIP.
Namun, dengan adanya penundaan pengangkatan CPNS, pelamar CPNS butuh waktu 14 bulan untuk sampai pada tahap pengangkatan. Lebih parah lagi, bagi PPPK butuh waktu 19 bulan agar sampai diangkat menjadi ASN.
Masalah Awal
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengusulkan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024 dapat disesuaikan. Ia mengatakan usulan itu sudah disetujui oleh Komisi II DPR melalui rapat kerja pada Rabu (5/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada 1 Maret tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan surat edaran Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024.
Reporter: Aliya R Putri