Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penganiayaan David Bermula dari Pacaran yang Kebablasan dan Praktik Seks Bebas
11 April 2023 12:02 WIB
·
waktu baca 8 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan terhadap David Ozora mulai terbuka dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan A (15) menjadi pelaku pertama yang menjalani sidang.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David Ozora. Persidangan dilakukan secara tertutup karena Perempuan A masih tergolong anak. Namun, vonis dilakukan secara terbuka meski terbatas pada Senin (10/4).
Dalam paparan putusannya, hakim memaparkan soal peristiwa penganiayaan secara sadis yang membuat David cedera parah. Serta insiden yang menyebabkannya terjadinya peristiwa itu.
Menurut hakim, insiden itu dipicu rasa kesal Mario terhadap David. Sebelum berpacaran dengan Mario, Perempuan A berpacaran dengan David.
"Menimbang dari fakta-fakta di persidangan terbukti bahwa Anak (Perempuan A) sempat berpacaran dengan anak korban Cristalino David Ozora pada sekitar bulan Desember 2022 dan putus pada awal bulan Januari 2023. Kemudian Anak (Perempuan A) berpacaran dengan saksi Mario Dandy Satrio pada tanggal 11 Januari 2023," kata hakim Sri Wahyuni Batubara membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Menurut hakim, Mario kemudian mendapat informasi bahwa Perempuan A dilecehkan oleh David. Hal itu yang kemudian membuat Mario emosi. Sebab, kala itu, Perempuan A sudah menjadi pacar Mario. Namun, hakim menilai pelecehan itu tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario Dandy karena pengakuan dari anak (Perempuan A) kepada saksi Mario bahwa anak (Perempuan A) disetubuhi oleh anak korban David pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban David dan menurut hakim, pengakuan anak (Perempuan A) itu tentang dipaksa tidaklah benar, karena kalau anak (Perempuan A) dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak (Perempuan A) tidak mengalami hal itu. Terbukti dari pengakuan anak (Perempuan A) di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban David, anak (Perempuan A) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali," papar hakim.
Emosi Mario Dandy
Cerita soal pelecehan itu membuat Mario Dandy emosi. Menurut hakim, pada 20 Februari 2022, Mario kemudian mencari cara untuk bertemu dengan David. Namun selalu gagal.
ADVERTISEMENT
Perempuan A yang sedang bersama Mario pada saat itu disebut kemudian membantu hal tersebut dengan cara menghubungi David meminta bertemu. Dalihnya ialah mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya.
Hakim meyakini bahwa Mario kemudian berencana mengajak teman untuk menganiaya David. Beberapa teman yang diajaknya sempat menolak. Hingga akhirnya, ia menghubungi Shane yang menyetujui ajakan Mario.
"Bahwa saksi Mario yang saat itu sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban David tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya kepada anak korban David dengan mengajak saksi Shane dengan perkataan Shane ‘kayaknya gue mau mukul orang deh, lu gue jemput temenin gue’. Di mana atas ajakan itu, saksi Shane kemudian menjawab “ya sudah dan pukul berapa, share loc”," papar hakim.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Mario kemudian mengantar Perempuan A ke sebuah klinik kecantikan. Lalu, ia menjemput Shane.
"[Begitu bertemu Shane] Mario langsung mengatakan ‘gue emosi cewek gue dicabulin lu temenin gue, gak tau gue mau ngapain’," ujar hakim.
Mario dan Shane kemudian kembali menjemput Perempuan A. Mereka bertiga lalu menuju lokasi David berada dengan menggunakan mobil Rubicon.
Sebelumnya, David sudah memberikan titik lokasi tempat ia berada kepada Perempuan A. Sebab, Perempuan A mengaku kepada David akan mengembalikan kartu pelajar.
Dalam perjalanan, Shane bertanya-tanya kepada Perempuan A soal dugaan pelecehan tersebut.
"Di perjalanan, saksi Shane bertanya kepada anak (Perempuan A), 'emang lu bener dilecehin?’. Lalu anak (Perempuan A) menjawab ‘iya benar’. Selanjutnya saksi Shane melanjutkan bertanya kepada anak (Perempuan A) ‘dilecehinnya gimana?’. Dan dijawab oleh anak (Perempuan A) ‘having sex’. Pada saat itu, Mario juga mendengar apa yang anak (Perempuan A) katakan. Saksi shane melanjutkan kembali bertanya kepada anak (Perempuan A), 'lu dipaksanya kaya gimana?'. Kemudian anak (Perempuan A) menjawab, 'tangan gue ditarik-tarik sambil memohon kepada gue please please," papar hakim.
ADVERTISEMENT
Cerita itu yang kemudian membuat emosi Mario tersulut.
"Saksi Mario mengatakan, 'makanya yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun mending gue pukulin dibanding gue harus laporin ke hukum'," kata hakim.
Mereka tiba di lokasi yang dibagikan David pada sekitar usai Magrib. Mario sempat memarkirkan mobil Rubicon yang dibawanya agak jauh dari titik yang dibagikan David. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya.
"Lalu saksi Shane bertanya kepada saksi Mario, 'ntar gue ngapain Bang? Mau gue ikut pukulin juga gak?'. Yang dijawab oleh saksi Mario, 'Ntar lu videoin aja'. Lalu saksi Shane kemudian mengatakan, 'ya udah mana HP lo'," papar hakim.
Perempuan A kemudian meminta David keluar rumah. Ia mengelabui David dengan mengatakan dirinya datang bersama tantenya, padahal ia bersama Mario dan Shane. Meski kemudian Mario akhirnya mengakui bahwa dirinya juga ada di lokasi bersama Perempuan A.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, David kemudian keluar rumah temannya dan menemui Mario dkk. Mario langsung merangkul David dan membawanya ke dekat mobil Rubicon yang terparkir.
Mario disebut kemudian menginterogasi dan mengintimidasi David. Sementara Shane memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh anak (Perempuan A) yang berdiri di belakang mobil Rubicon," kata hakim.
Penganiayaan Sadis
Pertemuan itu kemudian memulai penganiayaan Mario terhadap David. Dimulai dengan menyuruh David push up.
"Saksi Mario menyuruh anak korban David push up sebanyak 50 kali tetapi anak korban David hanya kuat 20 kali," ujar hakim.
"Selanjutnya anak korban David disuruh push up kembali dengan tangan mengepal oleh saksi Mario dan disaksikan oleh saksi Shane sedangkan Anak (Perempuan A) ada di dalam mobil Rubicon," imbuh hakim.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, Mario menyuruh David melakukan sikap tobat. Shane diminta untuk mencontohkannya. Posisinya ialah meletakkan kepala di tanah dengan kaki tetap lurus, sementara posisi tangan di punggung.
Saat itu, seorang satpam sempat lewat. David sempat diminta berdiri seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Namun, David kembali diminta posisi push up setelah satpam tersebut pergi.
Mario pun bersiap melakukan penganiayaan. Shane sempat mencolek Perempuan A karena tahu penganiayaan akan terjadi. Ia juga mempersiapkan handphone untuk merekamnya.
"Saksi Mario langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban David dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak (Perempuan A). Kemudian dengan sekuat tenaga, saksi Mario menginjak kepala bagian belakang anak korban David dengan menggunakan kaki kanan dengan mengatakan, 'berani lo sama gue, anjing, berani gak, berani lo sama gue?'. Yang dilanjutkan dengan tendangan kedua kalinya sekuat tenaga dengan menggunakan kaki kanan ke belakang kepala anak korban David. Mengakibatkan kondisi anak korban David semakin tidak berdaya. Sedangkan anak (Perempuan A) tetap melihat saksi Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Saksi Mario berjalan melangkahi anak korban David menuju sebelah kiri anak korban David. Saksi Mario kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang kepala sebelah kiri di mana saat itu anak korban David sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apa pun. Sedangkan anak (Perempuan A) tetap melihat dengan tenang tanpa ada upaya sedikit pun untuk menghentikan atau berteriak minta tolong orang lain," imbuh hakim.
Tak berhenti sampai di situ, Mario kembali menendang David seakan sedang melakukan tendangan bebas dalam pertandingan sepak bola.
"Saksi Mario mengatakan, 'enak main bola ya'. Dilanjutkan dengan saksi Mario free kick (sambil mengatakan), 'gini bos, free kick gini bos'. Kemudian saksi Mario langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Lalu saksi Mario berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David menggunakan kaki kanan. Seolah-olah kepala anak korban David adalah bola. Kemudian saksi Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola dilanjutkan dengan perkataan, 'makanya sama gue jangan lo tutup tutupin anjing'," imbuh hakim.
Setelahnya, Mario tetap menganiaya David dengan memukul sekuat tenaga dengan tangan kanan ke arah belakang kepala David.
"Yang kondisinya sudah bengkak berdarah-darah, napas tersendat-sendat, kaki tremor, tergeletak lemah tak berdaya di jalan aspal," ujar hakim.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu direkam oleh Shane menggunakan handphone Mario. Shane sempat menyerahkan handphone kepada Perempuan A.
Shane kemudian menghampiri Mario. Sementara Perempuan A menggantikan Shane untuk merekam.
"Anak (Perempuan A) menggantikan saksi Shane untuk melanjutkan perekaman penganiayaan saksi Mario terhadap anak korban David yang sudah tidak berdaya," kata hakim.
Atas perbuatannya, Perempuan A dinyatakan bersalah oleh hakim. Yakni turut serta melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David. Hakim memvonis Perempuan A dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di LPKA.
ADVERTISEMENT
Untuk Mario dan Shane, keduanya masih belum disidang. Berkasnya masih berada pada tahap penyidikan.
Kata Pihak David dan Perempuan A
Kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraeni, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Sebab, vonis dinilai sudah mengakomodir keinginan pihak keluarga.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apa pun bentuk keputusan dari pengadilan," ujar Melissa.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban (David) dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim," sambungnya.
Secara terpisah, pengacara Perempuan A, Mangatta Toding Allo, juga menghormati putusan hakim. Meski belum bisa menyatakan langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini, fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh Ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya, tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," kata Atta.