Penganiayaan di Tol Dalkot: Korban Anak DPR; Pelat RFH Pelaku Tak Terdaftar

6 Juni 2022 8:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari korban penganiayaan yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/6). Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang pria dianiaya di tol dalam kota arah Cawang, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan seorang pria disaksikan rekannya.
Dari narasi yang beredar, pelaku mengendarai Nissan X-Trail berwarna abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH.
Selain itu, juga sempat beredar foto korban yang mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.
Indah Kurnia Sari. Foto: PDIP

Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR PDIP

Korban penganiayaan diketahui adalah Justin Frederick anak dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia.
Sebagai informasi, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia lahir di Surabaya pada 11 Agustus 1962. Diketahui. ia menikah dengan Jerry R. Raymond dan dikaruniai tiga anak.
Saat ini, Indah menjadi anggota DPR RI periode 2019-sekarang fraksi PDI Perjuangan. Ia berada di komisi XI yang menangani tentang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan.
ADVERTISEMENT

Kronologi Penganiayaan

Sabtu, 4 Juni 2022
Pukul 12.40 WIB
Dalam video yang beredar, 2 orang pelaku diduga melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada Justin Frederick yang terjadi di di Jalan Tol Dalam Kota (setelah Gerbang Tol Tebet arah Cawang), Jakarta Timur.
Pukul 16.30 WIB
Korban, Justin Frederick, bersama seorang saksi Justin Odelia membuat laporan ke polisi yang teregister dengan laporan polisi Nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, Justin mengalami luka di wajah (di bawah mata kanan), leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.
Pukul 21.04 WIB
Direskrimum Polda Metro, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah adanya laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Di saat itu, kedua pelaku telah diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Sudah (ditangkap). Keduanya kita amankan, kita periksa malam ini," kata Hengki saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6).
Hengki mengatakan, pemeriksaan tengah dilakukan kepada kedua pelaku tersebut. Adapun terkait penahanan, akan ditentukan usai pemeriksaan rampung.
"Kita akan tangkap dan tahan sesuai kapasitasnya," ucap Hengki.
Polisi Tahan Satu Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR PDIP
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya sudah diperiksa penyidik. Satu di antaranya ditahan.
“Kita amankan keduanya, satu [terlapor] ditahan,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Untuk satu terlapor lainnya, kata Hengki, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Kita sedang cari alat bukti yang mendukung untuk membuktikan yang satu [terlapor] lagi juga melakukan pemukulan. Pemeriksaan belum selesai, pemukulan atau penganiayaan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Fachrul Razi saat jumpa pers sidang Isbat 1 Syawal 1441 H. foto: Dok. Kemenag

Pria yang Bersama Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP: Ketua Pemuda Bravo-5

Polisi telah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat penganiayaan kepada anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, Justin Frederick (23) di Tol Dalam Kota arah Cawang pada Sabtu (4/6).
Identitas keduanya berinisial AF dan FM. FM adalah orang yang menganiaya sementara AF adalah yang menyaksikan penganiayaan tersebut.
Ketua Umum Bravo-5, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengungkapkan bahwa AF adalah Ali Fanser Marasabessy dan merupakan salah satu ketua organisasi sayap Bravo-5, Pemuda Bravo-5.
“Iya betul yang bersangkutan Ketua Pemuda Bravo-5,” kata Fachrul saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Namun, Fachrul belum memberikan penjelasan detail terkait FM yang telah menjadi tersangka. Fachrul menyerahkan proses hukum polisi.
ADVERTISEMENT
“Masalahnya [dugaan penganiayaan] sudah ditangani Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi usai sertijab di Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pelat RFH yang Digunakan Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP Tak Terdaftar

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Indah Kurnia. Hal yang masih diselidiki polisi yakni keaslian pelat RFH yang dipasangkan di mobil kedua pelaku.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelat RFH yang digunakan di mobil pelaku tidak terdaftar.
“Pelat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Tersangka Penganiayaan Anak Anggota DPR PDIP Terancam 5 Tahun Penjara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan saat ini satu pelaku berinisial FM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
ADVERTISEMENT
“Kita amankan keduanya, satu [terlapor inisial FM] ditahan,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Untuk satu terlapor lainnya, kata Hengki, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh polisi.
“Kita sedang cari alat bukti yang mendukung untuk membuktikan yang satu [terlapor] lagi juga melakukan pemukulan. Pemeriksaan belum selesai, pemukulan atau penganiayaan,” pungkasnya.
Pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan, yakni Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal 351 KUHP dan 170 KUHP:
Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).
ADVERTISEMENT
(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Pasal 170 KUHP
(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).