Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Balita: dari Kesal Berujung Pidana

5 Desember 2024 6:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh daycare di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh daycare di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Begitu teganya Septiana (35 tahun) menyiramkan air panas kepada seorang balita yang seharusnya ia jaga. Pengasuh di Daycare Kiddy Space yang beralamat di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula saat korban dititipkan orang tuanya yang bekerja ke Jakarta. Saat itu, korban diasuh oleh pelaku.
"Pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut," kata Kapolres Depok Kombes Pol Arya Perdana lewat keterangannya, Rabu (4/12).
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban menangis ingin buang air besar. Pelaku lalu membawa korban untuk sekaligus dimandikan. Dia lalu menyediakan air panas dan air dingin untuk keperluan mandi.
Menurut Arya, ibu korban sempat berpesan agar korban dimandikan dengan air hangat karena kurang enak badan. Arya menyebut, kondisi korban saat itu masih terus menangis. Pelaku yang kesal lalu menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga melepuh.
ADVERTISEMENT
"Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung di siram ke punggung korban sebanyak 2 kali gayung," ujarnya.

Pelaku Berbohong

Septiana panik dengan kondisi korban yang mengalami luka. Ia lalu menghubungi orang tua korban. Dia lalu mengarang cerita bahwa korban mengalami iritasi karena diberi minyak telon.
"Pelaku berbohong air yang digunakan untuk mandi korban adalah air hangat dan setelah mandi oleh tersangka mengoleskan minyak telon ke punggung korban. Mendapat kabar seperti itu pelapor langsung mendatangi RS Arafiq di mana korban sudah berada di RS Arafiq dibawa oleh pihak daycare dan selanjutnya korban di rujuk ke RS Aulia," ungkap Arya.
ADVERTISEMENT

Motif Pelaku: Kesal

Ibu korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari penyelidikan terungkap motif pelaku.
"Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," ujar Arya.

Ancaman Pidana

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal tersebut adalah:
1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014
“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
ADVERTISEMENT