Pengasuh Daycare di Medan Usai Jadi Tersangka Aniaya Bayi: Saya Minta Maaf

10 Oktober 2024 18:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UP, tersangka dugaan kasus penganiayaan di Murni Daycare, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
UP, tersangka dugaan kasus penganiayaan di Murni Daycare, Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengasuh di Murni Daycare Medan inisial UP menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi usia 1 tahun 3 bulan.
ADVERTISEMENT
UP dihadirkan saat Polrestabes Medan menggelar konferensi pers kasus tersebut. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
“Kecapekan. Kesal, ada masalah keluarga. Menyesal saya,” kata UP sambil tertunduk dengan masker putihnya.
“Saya minta maaf sebesar besarnya,” sambungnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita, menuturkan pelaku kesal lantaran bayi laki-laki yang diasuh tersebut sulit untuk diberi makan.
“Modusnya ini korban sering rewel menangis dan susah makan,” kata Jama.
“(Aksi penganiayaan) sudah tiga kali dengan korban yang sama,” sambung dia.
Lokasi penitipan Murni Daycare di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Foto: Tri Vosa Fabiola Ginting/kumparan
Atas perbuatannya, UP dijerat Pasal 180 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (1/10). Mulanya diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang dapat diakses oleh orang tua korban.
ADVERTISEMENT
Ibu korban, Cici Anastasya, mengatakan berdasarkan rekaman CCTV sang pengasuh mencubit hingga menjambak anaknya itu lantaran tidak mau makan.
Selain itu, Cici juga mengaku mendapati luka di bagian dalam mulut anaknya yang diduga karena sang pengasuh memaksakan menggunakan sendok dewasa saat menyuapi makan.