Pengasuh Ponpes Bondowoso Klaim Dicatut Jadi Caleg Demokrat: Jangan Pilih Saya

15 Januari 2024 8:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sifa'ul Ulum di DCT Demokrat Bondowoso. Dok: mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Sifa'ul Ulum di DCT Demokrat Bondowoso. Dok: mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sifa'ul Ulum mengklaim namanya dicatut oleh Partai Demokrat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dan sudah ada di Daftar Calon Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
Sifa'ul merupakan anggota keluarga besar Pondok Pesantren (Ponpes) Bustanul Ulum, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Di DCT anggota DPRD Bondowoso, Sifa'ul muncul sebagai kontestan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV nomor urut 7 yang meliputi Kecamatan Maesan, Grujugan, Jambesari Darusollah, dan Tamanan.
Sifa'ul dan keluarga besar Ponpes Bustanul Ulum pun mengklarifikasi kabar itu via media sosialnya.
"Ada beberapa kesalahan miskomunikasi sehingga nama saya Sifa'ul Ulum tercantum di DCT. Kami pihak keluarga Bustanul Ulum mau mengklarifikasi, jangan coblos saya atas nama Sifa'ul Ulum, Demokrat nomor 7 DPRD Kabupaten Bondowoso," katanya.

Kata KPU Bondowoso

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Junaidi, menyatakan pihaknya telah menjalankan teknis tahapan sesuai ketentuan.
"(Untuk menjadi caleg) kan ada persyaratan-persyaratannya. Jadi selama caleg itu mengurusi, logikanya berarti kan niat," ujar Junaidi dikonfirmasi mili.id, Minggu (14/1).
ADVERTISEMENT
Mengenai Sifa'ul yang mengklaim tidak ingin maju menjadi calon anggota DPRD tetapi masuk DCT, Junaidi menilai bahwa prinsipnya pihaknya hanya memfasilitasi saja, sedangkan verifikasi internal berada di ranah parpol masing-masing.
"Kita prinsipnya bahwa dia sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan siap. Seumpama caleg ini melengkapi, sah. Itu saja," katanya.
"Nah setelah DCT, caleg itu bisa dilakukan PAW (Pergantian Antar-Waktu) dengan beberapa syarat, salah satunya meninggal dunia dan kedua putusan dari partai politik pengusung," sambung Junaidi.
Apabila akhirnya parpol memberhentikan caleg, maka kuota legislatornya di dapil tersebut akan berkurang. Misalnya dari 9 menjadi 8.
"Sebab kalau sudah masuk DCT, maka tidak bisa digantikan hanya bisa dihapus. Jadi jumlah calegnya berkurang. Saya kan hanya memfasilitasi. Semua keputusan di parpol," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Subangkit Adiputra, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi via sambungan telepon tidak diangkat. Sedangkan pesan singkat tidak dibalas.