Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati hingga 16 Kali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi di borgol. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi di borgol. Foto: Shutterstock

Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial S (52). S diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7) dini hari setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.

"Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari kemarin, untuk menjalani pemeriksaan," kata Lanang kepada wartawan, Kamis (2/7).

Korban Alami Trauma Mendalam

Kasus ini terungkap setelah dua orang korban memberanikan diri melapor ke Polresta Banyuwangi dengan didampingi oleh organisasi masyarakat dan kuasa hukumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), aksi bejat tersebut terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024. Saat peristiwa terjadi, kedua korban masih berusia 14 tahun.

Dampak dari tindakan pelaku membuat para korban mengalami trauma mendalam, yang menjadi alasan mengapa kasus ini baru dilaporkan sekarang.

Korban pertama diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang hingga 16 kali. Sementara korban kedua diduga mengalami tindakan serupa sebanyak satu kali.

"Para korban baru melapor karena selama ini masih mengalami trauma dan ketakutan," jelas Lanang.

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan olah TKP di lingkungan ponpes, S akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Status hukumnya kini telah dinaikkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang TPKS paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta," kata dia.

Saat ini, penyidik Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.