Pengasuh Ponpes di Ngawi Cabuli Santri Laki-Laki pada 2022, Dilaporkan 2025

27 Maret 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: Aonprom Photo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: Aonprom Photo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
AUR (53 tahun), pria pengasuh pondok pesantren di Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditahan polisi. Penyebabnya, ia diduga mencabuli santri laki-lakinya.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi sejak Senin (24/3).
"Yang bersangkutan sudah kami lakukan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan saat ini kami lakukan penahanan untuk beberapa hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Sejak hari Senin kemarin dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan kepada kumparan, Kamis (27/3).
Kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Ngawi pada tanggal 17 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencabulan ke santrinya itu sekali pada tahun 2022 lalu.
Terkait apakah ada korban lainnya, polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk korban sesuai laporan hanya sekali, kalau korban yang lain tidak tahu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Korban yang sudah melaporkan sementara ada satu, yang lain masih kita lakukan pendalaman," tambahnya.
Atas perbuatannya, AUR dijerat dengan Pasal 82 (1) (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan 1/3," terangnya.