Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 8 Santriwati, Modus Imingi Dapat Berkah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ngawitan Sunan Kalijogo di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, berinisial DAN (laki-laki, 50 tahun), tega mencabuli santriwatinya sendiri. Terungkap, sudah 8 santriwati yang menjadi korban aksi bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan peristiwa terungkap saat seorang santriwati bercerita kepada salah satu tokoh agama bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh DAN. Korban mengaku perlakuan bejat DAN ini telah dilakukan sejak satu tahun yang lalu.

"Awalnya korban ini tutup mulut, tidak mau bercerita. Kejadian ini sudah hampir setahun lebih. Namun, karena kejadian tersebut kemudian dikhawatirkan setiap hari kejadian itu, korban kemudian bercerita melalui salah satu tokoh agama di Jawa Timur ini," kata Aris kepada wartawan, Senin (25/5).

Kemudian, tokoh agama tersebut melakukan pendalaman dan beberapa santriwati yang menjadi korban akhirnya berani bercerita pada Kamis (21/5) lalu.

"Ada 4 korban, yang korban ini yatim piatu, saat ini sudah dewasa, ada juga yang kejadian pada waktu itu di bawah umur. Kemudian bercerita kepada mereka bahwasanya korban ini telah disetubuhi, telah dilakukan pencabulan oleh seorang pengasuh pimpinan pondok pesantren tersebut," jelas Aris.

Dari informasi tersebut, akhirnya para korban didampingi untuk membuat laporan ke Polres Ngawi.

Polisi melakukan olah TKP, mengambil keterangan, dan melakukan visum terhadap para korban.

"Dari hasil dua alat bukti yang kami lengkapi, tercukupi, kemudian kita mendatangi rumah dari salah satu pengasuh pimpinan tersebut, namun terduga pelaku tidak berada di rumah," kata Aris.

Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Keesokan harinya, pada Jumat (22/5), DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi atas dugaan pencabulan tersebut. Setelah diperiksa, akhirnya DAN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi.

"Dari hasil gelar perkara, dugaan pelaku kita naikkan ke status tersangka, dan saat ini tersangka sudah dilaksanakan penahanan," kata Aris.

Modus Iming-iming Berkah

Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming berkah kepada para korban.

"Korban diiming-imingi dengan keberkahan dari Gus tersebut. Makanya korban tidak berani menolak, tidak berani melawan, dan korban menuruti apa yang disampaikan dari Gus tersebut. Karena kalau tidak melaksanakan itu, tidak akan mendapatkan berkah dari Gus tersebut," jelas Aris.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Aris, rupanya korban saat ini berjumlah 8 orang. Polisi kini masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan itu.

"Korban itu ada 8, tapi yang mau bercerita baru 4 orang," kata Aris.

Atas kejahatannya itu itu, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.