Pengasuh Ponpes di Tangerang Cabuli 3 Santri: Modusnya, Paksa Nonton Porno

27 Januari 2025 12:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
S alias Irfan (28), seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang ini setelah S dilaporkan mencabuli tiga santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.
"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, Sabtu (26/1).
"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," lanjutnya.
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan
Perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Yang mana, akan meminta para korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani.
"Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.