Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Radit merupakan karyawan PT Swardharma Sarana Informatika (SSI), perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan uang.
"Tersangka telah menggelapkan uang ATM sejak Juli hingga Desember 2020 sehingga bank mengalami kerugian mencapai Rp 550 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan rilisnya, Senin (10/5).
Modus Radit mengambil uang dari ATM adalah dengan sengaja membuat sensor pembaca uang di mesin ATM rusak sehingga PT SSI memberikan kode kunci brankas uang.
Selanjutnya, ia menarik kaset uang paling bawah dan membuka kertas secara perlahan agar tidak robek. Ia lalu mencungkil kaset uang tersebut dengan obeng dan mengambil uang sesuai keinginannya.
Setelah mengambil uang, ia mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng makanan ringan agar kaset terbaca berisi uang banyak. Sehingga sensor uang tidak mendeteksi ada masalah di mesin ATM.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Radit dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia diancam penjara 4 tahun.