Pengedar Dolar dan Rupiah Palsu Senilai Rp 33 Juta Ditangkap di Jakbar

23 Maret 2024 22:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi 20 Dollar AS. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 20 Dollar AS. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Nur Ali, pengedar uang palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (23/3). Ia diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, dan USD 100.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menerima adanya informasi dari masyarakat.
"Informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang Rupiah yang diduga palsu dan mengedarkannya ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat," kata Andri dalam keterangannya.
Andri mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti uang palsu yang nilainya mencapai Rp 33,5 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, uang Palsu pecahan $100,00 sebanyak 9 lembar," ungkap Andri.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan sejumlah kertas yang diduga menjadi bahan untuk membuat uang palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Andri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami kasus tersebut.