Pengedar Jual Online Tembakau Gorila Cair ke Teman Vicky Nitinegoro

28 Oktober 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi membongkar peredaran tembakau gorila cair yang ditaruh dalam liquid vape. Empat tersangka AC, M, FF, dan PN pun sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bahkan sempat menyeret nama artis Vicky Nitinegoro. Ia diperiksa bersama rekannya berinisial AC. Tapi, hanya AC yang dinyatakan positif menggunakan narkoba golongan 1 itu. Sementara Vicky negatif dan dibebaskan.
Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 3 tersangka. 2 di antaranya, yakni M dan PN merupakan pengedar. Mereka menjual tembakau gorila cair itu secara online melalui aplikasi chatting.
"Satu botol (tembakau gorila cair) yang 5 mililiter dijual seharga Rp 600.000 via online," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10). Foto: Raga Imam/kumparan
Argo menjelaskan, tembakau gorila cair itu mereka edarkan di wilayah Jabodetabek. Dalam sehari, mereka mampu menjual 6 sampai 10 botol tembakau gorila cair.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," kata dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.