Pengedar Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Ditahan di Lapas Kerobokan

31 Januari 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap pengedar narkoba di Bali bernama I Nyoman Tedi Ariana (39). Dari rumah pelaku, polisi menemukan sebuah senja api (senpi) dan 9 butir peluru.
ADVERTISEMENT
Kanit 1 Satnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, Tedi mendapatkan senpi jenis revolver blankgun tersebut saat mendekam selama 7 tahun di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, karena terjerat kasus narkotika.
Senpi itu dibeli dari seseorang bernama Step seharga Rp 15 juta. Kini, polisi masih memburu dan menyelidiki dugaan penyelundupan senpi di lapas ini.
"Kami masih dalami. Intinya, setelah tersangka bebas dari lapas pada November 2021 kemudian tersangka ditangkap kembali pada Januari 2022," kata Sutriono dalam keterangan persnya, Senin (31/1).
Ia mengatakan, pengangkapan Tedi bermula saat polisi menerima adanya informasi transaksi narkoba di Kota Denpasar, Rabu (5/1) sekitar pukul 12.00 WITA lalu.
Polisi lalu mengeledah Tedi dan tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika. Polisi lalu mengeledah rumah Tedi dan menemukan barang haram berupa 19 paket sabu seberat 26,37 gram, 3 butir ekstasi dan senpi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku ditemukan sabu dan ekstasi di belakang lemari tersangka dan menemukan sepucuk senjata api dan pelurunya," kata Sutriono.
Tedi mengaku ekstasi itu diperoleh dari seseorang bernama Ketut senilai Rp 30 juta dan 5 butir ekstasi senilai Rp 2,5 juta.
Tedi menjual sabu seberat 0,10 gram Rp 150 ribu, seberat 0,18 gram Rp 300 ribu, berat 0,34 gram Rp 500 ribu dan 1 gram Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Tedi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. No 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan Pasal 1 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
ADVERTISEMENT