Pengedar Narkoba di Jaksel Janjikan Kurir Bebas Pakai Sabu Gratis

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara

Jakarta masih belum bersih dari peredaran narkoba. Hal ini terlihat dari penangkapan empat orang tersangka dengan barang bukti 416 gram sabu. Jumlah itu merupakan sisa dari total 1 kilogram sabu yang telah diedarkan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan sabu itu didatangkan tersangka RM alias K pada Rabu (6/11). Ia mendapatkannya dari buronan berinisial J dan diperintahkan untuk mengedarkannya.

"Selain menerima narkotika jenis sabu, tersangka RM als K juga menerima uang Rp 5 juta sebagai upah awal dan setelahnya dijanjikan akan diberikan tambahan lagi sebesar Rp 5 juta bila narkotika tersebut sudah habis dikirimkan," kata Bastoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

K lalu menyuruh dua tersangka lainnya yaitu AS alias S dan RS alias R sebagai kurir sabu. Mereka mengantarkan barang haram itu kepada MR alias R sesuai arahan dari J.

"Tersangka AS alias S dan RS alias R setelah menjalankan perintah RM alias K menerima upah masing-masing Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu dan upah pakai narkotika secara cuma-cuma," kata Bastoni.

Bustoni menjelaskan K telah tujuh kali menerima barang dari J sejak Januari 2019. Sepanjang itu ia mendapat keuntungan sebesar Rp 50 juta.

R diamankan di Sukabumi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada 8 November 2019.

"Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Bustoni.