Pengedar Narkoba di Jakut Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Kemasan Teh China

27 Juli 2024 23:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap seorang pria berinisial R (23 tahun). Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Tim merespons informasi dari masyarakat, pelaku (R) dikenal sebagai penguasa barang haram atau sabu," kata Fernando dalam keterangannya, Sabtu (27/7).
Fernando mengungkapkan, R ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Rumah R juga langsung digeledah polisi.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dengan berat bruto 828 gram," beber dia.
Kepada polisi, R mengaku mendapat barang haram yang dijajakannya dari seseorang bernama Leo, yang kini masih diburu polisi.
"Sabu didapat dari L yang kini sudah masuk DPO. Dari hasil jual narkoba pelaku (R) mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta," ungkap Fernando.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku (R) ini terancam hukuman penjara selama 6 hingga 20 tahun,” pungkasnya.