Pengedar Obat Berbahaya di Kendari yang Ditangkap Termasuk Apoteker

14 September 2017 21:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan 5 orang terduga pengedar obat yang mengandung zat berbahaya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Obat ini membuat peminumnya berhalusinasi dan berteriak seperti orang kesurupan.
ADVERTISEMENT
Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Pernama memaparkan pihaknya bersama dengan BNN Sultra berhasil mengamankan 5 orang yang diduga mengedarkan obat tersebut.
"Dari lima orang itu, satu merupakan apoteker dan satu orang lagi asisten apoteker," kata Adhy saat jumpa pers di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9). Hadir dalam jumpa pers itu Kasubdit Penindakan BNN Sultra, AKBP Bagus, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto dan Kapolres Kendari AKBP Jemi.
Barang bukti yang diamankan yakni obat jenis Somadril 5.563 butir dan Tramadol 1.120 butir. Obat tersebut termasuk kategori obat golongan Gevaarlijk atau G.
Adhy mengatakan para pelaku dikenakan UU Kesehatan Pasal 197 Nomor 36/2009 dan Pasal 196 terkait penyedia, penadah dan penjual.
ADVERTISEMENT
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Adhy.
Tramadol dan Somadril disita aparat Kendari (Foto: Antara/Jojon)
Puluhan pelajar di Kendari, Sulawesi Tenggara, dilarikan ke rumah sakit usai mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya. Tragis, satu orang pelajar kelas VI SD meninggal.
"Kemarin pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, malam ini sudah bertambah menjadi 50 orang," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati, seperti dilansir Antara, Kamis (13/9).
Salah satu pelajar yang dilarikan ke rumah sakit dinyatakan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan.
"Yang meninggal itu masih anak-anak yakni kelas VI SD. Jenazahnya baru saja dikuburkan hari ini, kondisi ini sangat memprihatinkan," kata Murniati.
Murniati mengungkapkan kasus ini muncul sejak Selasa (12/9). Sebagian korban adalah pelajar, yakni SMA, SMP dan juga pelajar SD.
ADVERTISEMENT
"Sebagian adalah warga atau remaja yang tidak bersekolah. Ada juga ibu rumah tangga," katanya.
Lima tersangka pengandar obat terlarang di Kendari (Foto: Dok. kumparan)