news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengedar Sabu di Pasuruan Nyamar Pakai Daster Istri Untuk Kelabui Polisi

15 Maret 2025 16:46 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapi (50 tahun) seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyamar mengenakan daster saat hendak diamankan. Foto:  Dok. Polres Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
Lapi (50 tahun) seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyamar mengenakan daster saat hendak diamankan. Foto: Dok. Polres Pasuruan
ADVERTISEMENT
Tingkah unik dilakukan oleh Lapi (50) seorang pengedar sabu, warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Ia menyamar dengan mengenakan daster dan kerudung milik istrinya saat hendak ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi saat anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek rumah tersangka pada Sabtu (8/3). Saat dicari, rupanya Lapi bersembunyi di persawahan belakang rumahnya.
Akhirnya, Lapi ditangkap di rumahnya. Dari tangannya ditemukan 9 paket sabu-sabu siap edar.
"Anggota sempat terkecoh akan kamuflase tersangka yang menyerupai ibu-ibu, dengan memakai daster istrinya sembunyi di persawahan," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Lapi (50 tahun) seorang pengedar sabu-sabu warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menyamar mengenakan daster saat hendak diamankan. Foto: Dok. Polres Pasuruan
Agus mengungkapkan, selama ini tersangka cukup lihai mengelabui petugas saat hendak ditangkap.
"Selama ini masuk target operasi tapi ada aja dan menghilang di lokasi, kemarin apesnya meskipun sudah pakai daster anggota mengetahui," ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,25 gram, bundel plastik klip, sekop takaran sabu, dan handphone.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.