Pengedar Sabu di Sumut Mengaku Hanya Perantara, Dibayar Rp 20 Juta

20 Maret 2018 20:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN RI), BNNP Sumut, dan Kapolrestabes Medan berhasil meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu di Sumatera Utara. Sabu yang diamankan petugas sebesar 30 kg.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pelaku berinisial KLDN mengaku, ia dan satu pelaku lainnya berinisial BJ hanya disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.
"Saya dari Aceh Timur. Sama dia (BJ) kami dibayar Rp 40 juta, bagi dua," ujar KLDN, di Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/3).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua kota berbeda. Penangkapan pertama, dilakukan hari Minggu (18/3) pukul 23.30 WIB berlokasi di Jalan Medan-Binjai KM 13,5 Kabupaten Deli Serdang.
Kronologi berawal dari info yang diterima oleh petugas bahwa sabu tersebut dibawa menggunakan mobil jenis Grandmax dengan nomor polisi BL 3465 LS dan ditimbun di bawah tumpukan buah kelapa. Pada pukul 17.00 WIB diketahui kendaraan tersebut berangkat dari Aceh dikawal dengan mobil jenis Honda Civic dengan plat B 1422 NBF.
ADVERTISEMENT
"Pada pukul 23.30 WIB, mobil Grandmax tersebut berhasil diamankan oleh petugas bersama seorang penumpang beralias BJ. Sementara pengemudi dan mobil Honda Civic berhasil melarikan diri," ujar Arman.
Dari mobil tersebut ditemukan sekitar 20 bungkus narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat 1 kilogram. Jaringan ini diduga bergerak dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur Aceh-Medan.
Beberapa jam kemudian, pada Senin (19/3) pukul 02.00 WIB di lokasi yang sama, petugas berhasil meringkus pengemudi mobil Grandmax inisial KLDN yang sempat kabur. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tepatnya di gorong-gorong yang ditutupi oleh pohon pisang.
"Untuk (pengemudi) mobil Honda Civic hingga saat ini masih buron karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan," imbuh Arman.
ADVERTISEMENT
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 karung berisi 15 dan 5 bungkus kemasan teh Cina, satu mobil Grandmax, dan terpal berwarna biru dan ponsel.
Selanjutnya, pada kasus kedua, Arman mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU wilayah Medan Amplas yang kemudian dilakukan pemantauan di lokasi tersebut.
"Dari info yang diterima, pelaku bergerak dari daerah Dumai menuju Kota Medan sejak magrib kemarin menggunakan mobil jenis Fortuner dengan plat BM 1377 RE," ungkapnya.
Pada Senin (19/3) pukul 08.00 WIB target terlihat keluar dari mobil dengan membawa sebuah tas hitam dan berjalan menyebrang di Jalan A.H. Nasution. Tak lama pelaku menyerahkan tas tersebut ke seorang pengemudi betor. Petugas langsung meringkus pelaku dan pengemudi betor beserta tas ransel hitam tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku bernama Kumay, ia merupakan pelaku utama dan ketika dilakukan penangkapan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas jenderal bintang dua tersebut.
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
30 kilogram sabu diamankan BNN RI dan BNNP Sumut. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Saat ini Kumay sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Sedangkan pengemudi betor, lanjut Arman, diketahui bernama Iwan. Satu orang rekan Kumay berhasil melarikan diri dan saat ini ia dan orang yang menyuruh pengemudi betor tersebut masih menjadi buronan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah tas hitam berisi narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan masing-masing berat 1 kilogram, 1 mobil jenis Fortuner, 1 unit betor, dan ponsel.
Kepada para pelaku, pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT