Pengedar Tembakau Sintetis & Liquid Vape Narkoba di Bandung Dibekuk

9 Agustus 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan liquid vape di sebuah kontrakan, di Leuwi Anyar, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Ketiganya yakni AF, SS, dan YP.
ADVERTISEMENT
Di sana, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid mengandung MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
MDMB-4en-PINACA termasuk ke dalam narkotika golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Golongan Narkotika. MDMB-4en-PINACA merupakan senyawa kimia buatan yang merupakan salah satu turunan dari cannabinoid sintetis atau yang biasa disebut ganja sintetis.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka AF di daerah Melong, Cimahi Selatan, pada Minggu (4/8). Dari tangan AF polisi menemukan 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan nominal keseluruhan barang terlarang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
“Apabila kita nominalkan dengan rupiah, yaitu sebesar Rp 1 miliar,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/8).
Tri menyebut ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
Ketiganya terancam dibui paling lama 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ucap Tri.