Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 3 pengedar obat-obatan keras, seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan hexymer. Mereka ialah MDR, MR, dan MS.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan para pelaku hendak mengedarkan barang tersebut ke toko-toko secara eceran.
"Kemarin kita bisa menangkap salah satu distributor yang hendak disebarkan ke toko-toko di kota Bandung," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa, (12/11).
Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita ratusan ribu pil terkemas dalam botol vitamin ternak. Antara lain 314 ribu butir tablet trihexyphenidyl, 150 butir tramadol, 48 ribu butir hexymer, 2 hp serta 1 mobil avanza.
Lebih lanjut, Budi mengungkap tersangka MDR adalah yang pertama ditangkap. Dia berperan sebagai pengedar yang mengirimkan pil-pil tersebut ke toko atau warung eceran.
"Modusnya adalah obat-obat ini akan dijual langsung ke para pengecer-pengecer atau warung," bebernya.
Dari pemeriksaan terhadap MDR, polisi memperoleh info soal MR dan RS yang keduanya merupakan bandar.
ADVERTISEMENT
Budi menyebut ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu Batununggal, Kompleks Permata Kopo, dan sebuah warkop.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 435 dan 436 Undang-Undanh RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Pasal 138, dan Pasal 145, dengan ancaman 12 tahun penjara.