Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pengelola Batasi Parkiran Mobil di Dalam Kawasan Ancol pada 2024
19 Januari 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pihak pengelola bakal membatasi mobil yang hendak parkir di kawasan Taman Impian Jaya Ancol . Nantinya pengunjung akan diarahkan untuk memarkirkan kendaraan di area parkir yang disiapkan di luar gerbang Ancol.
ADVERTISEMENT
Area parkir di luar kawasan ini disebut unpaid area. Nantinya, pengelola akan menyediakan layanan shuttle bus listrik untuk mobilitas pengunjung selama di dalam kawasan Ancol.
“Ini yang sedang disiapkan, supaya sebagian besar mobil itu tidak lagi masuk dalam (kawasan). Mungkin (penerapan) belum bisa 100 persen,” kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Winarto dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/1).
Jika sebelumnya pengunjung harus membayar tarif Rp 25 ribu untuk sekali parkir di area Ancol, maka dalam unpaid area pengunjung hanya dikenakan tarif retribusi parkir sesuai kebijakan Pemprov DKI.
Kebijakan ini masih dalam proses pengkajian dan evaluasi. Winarto mengatakan kebijakan ini baru bisa diterapkan pada 2024 nanti.
ADVERTISEMENT
“Itu akan kita lakukan di 2024, kami harapkan kalau bisa 100 persen mobil tidak ada (di kawasan Ancol),” tuturnya.
Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan final, Winarto masih membuka opsi pembatasan kendaraan lain seperti menetapkan tarif tinggi bagi setiap kendaraan yang memilih parkir di dalam kawasan Ancol.