Pengelola Jembatan Kaca Maut di Banyumas Jadi Tersangka

30 Oktober 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edi Suseno (berbaju tahanan). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edi Suseno (berbaju tahanan). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Jembatan kaca itu pecah hingga menewaskan seorang pengunjung.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers, Senin (30/10).
Penetapan tersangka itu berdasarkan temuan polisi terhadap jembatan itu, di antaranya konstruksi jembatan yang rawan hingga bantalan busa sudah berkarat dan mengeras.
"Tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah," kata Edy.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (25/10), di kawasan wisata yang terletak di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.
ADVERTISEMENT
Jembatan kaca ini sudah berusia 11 bulan. Belakangan diketahui bahwa tidak ada uji kelayakan atas jembatan kaca itu.
Konpers Polresta Banyumas soal insiden jembatan kaca maut di Banyumas. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan