Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengelola Jembatan Kaca Maut di Banyumas Jadi Tersangka
30 Oktober 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Edi Suseno (63 tahun), pengelola jembatan kaca The Geong di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasusnya: Jembatan kaca itu pecah hingga menewaskan seorang pengunjung.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam jumpa pers, Senin (30/10).
Penetapan tersangka itu berdasarkan temuan polisi terhadap jembatan itu, di antaranya konstruksi jembatan yang rawan hingga bantalan busa sudah berkarat dan mengeras.
"Tidak optimal menahan getaran dan dapat membuat kaca pecah," kata Edy.
Edi dijerat Pasal 359 KUHP subsidair Pasal 360 Ayat 1 KUHP. Ini pasal-pasal yang mengatur tindakan kelalaian dengan ancaman pidana berupa hukuman 5 tahun penjara.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (25/10), di kawasan wisata yang terletak di Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu.
ADVERTISEMENT
Jembatan kaca ini sudah berusia 11 bulan. Belakangan diketahui bahwa tidak ada uji kelayakan atas jembatan kaca itu.