Pengelola Tebet Eco Park: Tak Ada Retribusi Untuk Kegiatan Non Komersil
·waktu baca 2 menit

Pihak Pengelola Tebet Eco Park menjelaskan masalah terkait pungutan Rp 500 ribu kepada seorang pengunjung taman, oleh salah satu komunitas fotografi.
Komunitas yang menamakan diri 'Tebet Eco Park' ini diduga melakukan pungli kepada seorang pengunjung taman, yang menurut mereka tengah memotret, lalu memasarkan fotonya di platform marketplace foto personal.
Terkait hal itu, pihak pengelola memastikan mereka tidak memungut retribusi apa pun, selama bukan kegiatan komersil.
"Tidak ada retribusi sama sekali yang masuk ke Tebet Eco Park. Karena, kan, kita mengikuti standar kategori kegiatan. Di mana mereka kegiatannya non-komersil. Jadi tidak ada retribusi," kata perwakilan administrasi Tebet Eco Park, Rachella Andalia, kepada wartawan, Selasa (21/10).
Rachella juga sudah mengkonfirmasi ke komunitas tersebut terkait jumlah pungutan yang mereka tarik. Duit itu tak sampai ke pihak pengelola karena memang hanya untuk internal komunitas.
"Jadi kita hanya klarifikasi saja Rp 500 ribu itu untuk apa? Ternyata kan memang untuk internal komunitas mereka. Jadi memang sama sekali tidak ada ke kami," kata Rachella.
Pengelola juga menegaskan, bahwa Tebet Eko Park adalah fasilitas umum. Jadi tempat itu bebas didatangi siapa pun.
"Ruang terbuka hijau yang di mana bisa dimasuki kegiatan apa pun. Jadi untuk komunitas-komunitas sebenarnya tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan," tutup Rachella.
Lalu bagaimana dengan kegiatan komersil? Menurut Rachella, sejauh ini belum ada aturan yang mengatur soal kegiatan komersil di taman itu. Tapi, hal itu masih akan ia pastikan.
"Setahu saya belum ada, tapi harus saya konfirmasi dulu ke pimpinan," tutup Rachella.
