Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Kasus viralnya foto sejumlah WNA berkerumun dan tak pakai masker saat senam yoga di House Of Om, Ubud, Bali, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Pengelola House Of Om sekaligus panitia senam yoga tersebut, Wissam Barakeh, ditahan Imigrasi TPI Kelas I Denpasar. Ia ditahan sembari menunggu dideportasi ke negara asalnya, Suriah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali , Jamaruli Manihuruk, mengatakan Imigrasi TPI Kelas I Denpasar sedang mengurus proses administrasi deportasi Wissam. Wissam akan ditahan di rumah detensi Imigrasi Denpasar sampai surat deportasi keluar.
"Kita tahan di rumah detensi sementara dan nanti akan kita pulangkan ke negaranya untuk dideportasi," kata Jamaruli kepada wartawan, Rabu (24/6).
Jamaruli mengatakan, Wissam dideportasi lantaran viralnya kegiatan senam yoga yang dipenuhi WNA pada Kamis (18/6).
Berdasarkan hasil investigasi Kemenkumham, lanjut Wissam, kegiatan tersebut tidak mendapatkan persetujuan resmi dari desa adat. Selain itu kegiatan yang diikuti sekitar 60 WNA tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tak memakai masker dan tak menerapkan jaga jarak.
ADVERTISEMENT
"Ada pembiaran dari pemilik. Sudah ada terjadi orang berkumpul tapi tidak ada usaha untuk membatalkan atau menunda kegiatan itu," kata Jamaruli.
Jamaruli menambahkan, acara tersebut juga tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penangganan COVID-19 di Bali. Salah satunya acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Atas perbuatannya, Wissam dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan pencabutan izin tinggal terbatas sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.