Pengelola Zakat Minta Dilibatkan di Pembahasan Pemotongan Gaji ASN

9 Februari 2018 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
POROZ kritis pemotongan pajak (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
POROZ kritis pemotongan pajak (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat Berbasis Ormas (POROZ) mengkritisi wacana pemerintah untuk melakukan pemotongan zakat dari gaji ASN (Aparatur Sipil Negara). Sebab, wacana tersebut tidak didiskusikan terlebih dahulu dengan organisasi pengelola zakat.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong pemerintah melibatkan masyarakat (ormas pengelola zakat) dalam merumuskan roadmap dan regulasi zakat di Indonesia, contohnya saat wacana pemotongan zakat ASN," kata Direktur Executive PZU (Pusat Zakat Umat) Angga Nugraha di kantor Lazizmu, PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Angga mengatakan POROZ mendorong pemerintah untuk menghentikan wacana pemotongan zakat dari gaji ASN sebelum dikaji secara komprehensif. Selain itu, ia meminta agar pihak ormas pengelola zakat dilibatkan dalam menentukan wacana tersebut.
"Saya harap pemerintah secara komperhensif harus didiskusikan dan dipikirkan secara matang. Sehingga kami meminta pemerintah menghentikan polemik wacana pemotongan akat dari gaji ASN sebelum dikaji secara komprehensif bersama Laz Ormas," ujarnya.
Meskipun demikian Angga, mewakili pihak POROZ, mengapresiasi wacana pemotongan gaji untuk zakat tersebut karena berzakat penting untuk dilakukan. Meskipun demikian, ia menekankan agar zakat sifatnya mengurangi pajak agar tidak membebani masyarakat yang ingin berzakat.
ADVERTISEMENT
"Selama ini memang perlu ditingkatkan sejauh mana berzakat dalam lembaga. Pemerintah perlu mengedukasi dan sosialisasi pentingnya zakat dan bisa disalurkan dilembaga. Zakat itu penting, sejauh mana zakat bisa membuat umat sejahtera," kata Angga
POROZ sendiri merupakan perkumpulan organisasi pengelola zakat berbasis ormas yang terdiri dari enam ormas. Di antaranya adalah NU-Care-Laziznu, Laz Muhammadiyah, Laz Dewan Dakwah, Laz Persis, Laz BMH, dan Laz Wahdah Islamiyah.