Pengelolaan FIR oleh RI di Natuna dan Kepri Tak Hanya di Atas 37 Ribu Kaki

28 Januari 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Denah FIR sesudah perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
ADVERTISEMENT
Perjanjian Penyesuaian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura diselimuti kontroversi.
ADVERTISEMENT
Setelah mengambil alih wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna dari FIR Singapura, ternyata masih ada sebagian area yang dipegang kendalinya oleh otoritas penerbangan Singapura.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, perjanjian ini menambah luas FIR Jakarta hingga 249.595 km2. Wilayah itu mencakup ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna.
1/3 dari luas tersebut diberikan kendalinya—disebut sebagai pendelegasian—kepada otoritas pelayanan navigasi penerbangan Singapura, dengan ketinggian ruang udara 0-37.000 kaki. Sedangkan di 37.000 kaki ke atas, dikendalikan Indonesia.
Yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah Indonesia berarti hanya memegang kendali ruang udara Kepri dan Natuna di atas 37.000 kaki.
Denah FIR sebelum perjanjian penyesuaian antara RI & Singapura Foto: AirNav Indonesia
Menanggapi hal tersebut, Novie menegaskan AirNav Indonesia memberikan mayoritas pelayanan di ruang udara Kepri dan Natuna, tak memandang ketinggian.
ADVERTISEMENT
“AirNav Indonesia memberikan mayoritas pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna, baik pada area yang tidak didelegasikan pelayanannya kepada otoritas penerbangan Singapura, maupun di atas ketinggian 37.000 kaki di seluruh ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang telah menjadi bagian FIR Jakarta,” jelas Novie kepada kumparan, Jumat (28/1).
“Serta ruang udara di beberapa bandar udara yang berada di sektor yang diberikan pendelegasian [kepada Singapura], pelayanannya tetap dilayani oleh AirNav Indonesia yaitu Bandar Udara Batam dan Tanjung Pinang—dari permukaan sampai dengan 10.000 kaki,” lanjutnya.
Pesawat Malindo di bandara Changi Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Artinya, menurut penjelasan Novie, ruang udara Kepri dan Natuna selain dari yang didelegasikan ke Singapura, sudah dikendalikan oleh AirNav Indonesia, baik yang di bawah 37.000 kaki maupun di atasnya. Novie memastikan, area yang diberikan kendali hanya mencakup sekitar Bandara Changi, untuk jalur keluar masuk bandara.
ADVERTISEMENT
Ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti, pada Kamis (27/1) malam.
"Untuk menghindari fragmentasi layanan, pendelegasian pelayanan hingga ketinggian 37.000 kaki hanya di area keluar masuk bandara Changi," kata Polana lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi kumparan.
"Sementara wilayah yang lebih luas di atas Kepulauan RIAU dan NATUNA, serta overflying Changi dikelola oleh AirNav Indonesia," tutupnya.
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Foto: Agus Suparto/Istana Presiden/HO ANTARA FOTO
Perjanjian Penyesuaian FIR antara Indonesia dan Singapura ini ditandatangani pada Selasa (25/1) lalu, di Bintan, Kepulauan Riau. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura ini dikritik keras sejumlah pengamat. Sebab, informasi yang diberikan sebelumnya masih belum lengkap dan draf perjanjian ini masih belum bisa diakses oleh publik.
ADVERTISEMENT
Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, tidak adanya akses ke draf perjanjian membuat publik belum bisa mempelajari klaim-klaim Indonesia secara menyeluruh.