Pengembang Perumahan 'Tanah Kas Desa' di Sleman Mangkir dari Panggilan Satpol PP

12 Mei 2023 12:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 19 Mei 2023 13:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DIY terus menelusuri penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang dibangun pengembang perumahan. Terbaru, pengembang perumahan di TKD di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman dipanggil Satpol PP DIY. Namun, pengembang tersebut mangkir.
ADVERTISEMENT
"Perumahan ini luasnya belum tahu persis tapi sebanyak 150 unit. Yang sudah jadi 150. Kemudian sudah ada yang menunggui (menghuni) 80 persen. Itu ditengarai juga tidak punya izin," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (12/5).
Noviar mengatakan kantor pengembang juga sudah kosong, nomor teleponnya tak bisa dihubungi. Rencananya, minggu depan akan dilakukan penutupan di perumahan tersebut.
"Di sana ada dua pintu, yang nunggu (penghuni) pintu satu lagi, ada pintu satu lagi yang kita tutup itu," katanya.
Penutupan ini agar aktivitas pembangunan di perumahan tersebut bisa segera dihentikan. "Aktivitas pembangunan masih. Pekerja kan nggak tahu (soal izin segala macam)," katanya.
Kasus perumahan TKD juga tengah ditangani Kejati DIY dengan menetapkan RS (33) direktur PT Deztana Putri Sentosa yang menyalahgunakan izin TKD di Nologaten, Depok, Kabupaten Sleman pada 14 April lalu sebagai tersangka. Kejati juga masih terus memeriksa saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Pengembangan terus dilakukan supaya bisa mengungkap tersangka lainnya.
"Ya tunggu tanggal mainnya kalau itu, itu rahasia dapur tapi mesti kalau korupsi itu nggak mungkin satu (tersangkanya)," kata Ponco kemarin.
"Banyak (nama-nama perusahaannya), orangnya itu-itu aja kok sebenarnya, namanya mafia kan pinter," jelasnya.