Pengemis di Ubud dan Turis Pemberi Uang Akan Didenda Rp 25 Juta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gepeng yang diamankan di Ubud oleh Satpol PP. Foto: dok. Pol PP Gianyar.
zoom-in-whitePerbesar
Gepeng yang diamankan di Ubud oleh Satpol PP. Foto: dok. Pol PP Gianyar.

Satpol PP dibuat geram dengan sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di Bali. Pasalnya, mereka kerap meminta duit kepada wisatawan, terutama turis asing. Karena itu sanksi denda akan diterapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan fenomena ini kerap terjadi di kawasan wisata Ubud, Gianyar. Dengan pakaian seadanya, sambil menggendong anak-anak atau bayi, sejumlah gepeng meminta belas kasihan turis asing.

“Pada Selasa (30/7), kami mengamankan 16 orang. Mereka dari Desa Munthi, Kabupaten Karangasem,” kata Watha kepada wartawan, Senin (5/7).

Watha tak bisa mendeteksi awal mula fenomena ini terjadi. Namun, para gepeng ini mengemis secara sembunyi-sembunyi. Paling sering saat upacara adat yang banyak dikunjungi turis asing.

“Mereka cuma menonjol saat ada upacara-upacara tertentu. Mereka pakai tangan kalau ada tamu, seperti mencolek-colek,” kata Watha.

Watha menegaskan, Satpol PP akan menindak tegas para gepeng yang meminta-minta ataupun turis asing yang kedapatan memberi uang. Kedua belah pihak akan didenda sebesar Rp 25 juta atau denda kurungan selama 3 bulan.

Gepeng yang diamankan di Ubud oleh Satpol PP. Foto: dok. Pol PP Gianyar.

Hukuman ini sesuai dengan Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pasal 18 huruf d.

“Langkah itu kita ambil bila yang bersangkutan betul membandel, itu peringatan terakhir dengan tindak pidana ringan yang melibatkan Kejari,” kata dia.

Aturan ini juga akan disosialisasikan. Spanduk larangan dan sanksi agar disebar di sejumlah titik pariwisata di kawasan Ubud. Spanduk berbahasa Inggris, Indonesia, dan Bali akan didirikan.

“Pecalang juga kami ajak mengawasi dan mensosialisasikan ini,” kata dia.

Watha mengaku, selama ini belum menerapkan aturan itu dengan baik. Sebab, Dinas Sosial belum memiliki rumah singgah yang menampung dan membina serta meneruskan kasus mengemis ini kepada aparat penegak hukum.

Gepeng yang diamankan di Ubud oleh Satpol PP. Foto: dok. Pol PP Gianyar.

Akibatnya, gepeng yang tertangkap, sekedar dibina dan dibebaskan alias dipulangkan.

“Kita akan rapat koordinasi dengan Dinsos dan aparat kecamatan untuk kesiapan rumah singgah. Dinsos harus ada rumah singgah bagi gepeng yang diamankan selama 3x24 jam sampai persidangan,” ujar Watha.