Pengemudi BMW yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jaksel Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polisi menetapkan CN, pengemudi BMW yang lawan arus dan menabrak pemotor hingga tewas di Jakarta Selatan, sebagai tersangka, Selasa (14/2). CN juga sudah ditahan per hari ini di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jaksel.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (14/2).

Trunoyudo mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Jo Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara. Ini terkait perkembangan kasus yang tentang kecelakaan," pungkasnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah sedan BMW dengan sepeda motor di RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 01.50 WIB. Saat kecelakaan, mobil BMW berpelat B 1507 WBI ini melawan arus.

"Semula pengemudi kendaraan sedan BMW nopol B 1507 WBI yang melaju dari arah utara ke selatan dengan (melawan arus/arah lalu lintas) di Jalan Raya RS. Fatmawati, Jakarta Selatan," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno, dalam keterangannya.

Akibat kecelakaan ini, pengemudi motor yang ditabrak, BAS, tewas di lokasi kejadian.