Pengemudi Harley yang Tabrak Nenek di Bogor Jadi Tersangka

Polresta Bogor Kota telah menyelidiki peristiwa pengemudi motor Harley Davidson yang menabrak seorang nenek bernama Siti Aisyah dan anak kecil berusia 5 tahun. Lokasinya di Jalan Raya Pajajaran depan halte RS PMI Bogor pada Minggu (15/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, pengemudi Harley ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser saaat dihubungi, Senin (16/12).
Hendri enggan membeberkan nama lengkap pelaku dan status pekerjaannya. Namun saat ini pelaku sudah ditahan.
"Pengemudi inisial HK dan sudah ditahan," ucap Hendri.
Hendri mengatakan HK dijerat dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena menyebabkan seorang warga tewas akibat kelalaiannya.
"Dijerat UU lalu lintas, ancaman 6 tahun penjara," tutup Hendri.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Pajajaran depan halte RS PMI Bogor. Peristiwa itu terjadi Minggu pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Kaur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty mengatakan kecelakaan itu melibatkan pengemudi moge Harley Davidson bernomor polisi B 4754 NFE dengan dua orang pejalan kaki. Akibat peristiwa itu, seorang lansia tewas dan seorang anak mengalami luka.
"Pengemudi (Harley) datang dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang. Saat melintas di Jalan Raya Padjadjaran diduga pengendara motor kurang hati-hati sehingga menabrak dua orang yang sedang menyeberang," kata Desty .
