Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Polda Bali telah meminta klarifikasi pengemudi Mercedes-Benz, berinisial YP, yang diduga menghalangi laju mobil pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Kota Denpasar, Bali, Minggu (28/3).
ADVERTISEMENT
Pengendara asal Kota Denpasar tersebut mengaku tak bermaksud menghalangi mobil Damkar tersebut. Dia merasa panik saat mendengar suara sirene.
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar, ia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirine," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra saat dihubungi, Senin (29/3).
Indra mengatakan, saat itu, YP juga berusaha untuk menepi. YP minta maaf atas perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Polisi juga tak memberikan tilang atau sanksi kepada YP. YP hanya diberi pembinaan berupa edukasi mengenai kendaraan prioritas yang wajib didahulukan. Dia berharap peristiwa YP bisa menjadi pembelajaran pengemudi saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, aturan kendaraan yang diprioritaskan tertuang pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yakni, Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang tersebut diatur sanksi bagi pengendara yang menghalangi perjalanan mobil yang diprioritaskan. Dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
ADVERTISEMENT