news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengemudi Mobil di Jaksel Tutupi Nopol Pakai Lakban, Polisi Cuma Beri Teguran

11 November 2022 21:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pengemudi mobil tertangkap tangan oleh Polantas menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam. Hal ini terjadi di kawasan Simpang Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Aksi pengemudi mobil itu diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dia mengemudikan mobil Toyota Calya berwarna silver dengan nopol B 2453 UZZ.
Diperlihatkan pengemudi itu menutup pelat nomornya hanya pada bagian angkanya saja. Lakban itu dia tempelkan di pelat nomor depan dan belakang.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pengendara itu hanya diberikan teguran saja.
"Sementara ini belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang, kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya, dilepas," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (11/11).
Alasannya, lanjut Latief, pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran. Dari hasil pemeriksaan, surat-surat kendaraan pengemudi itu dinyatakan lengkap.
"Enggak sanksi pidana, tidak ada. Itu, kan, pelanggaran. Jadi setelah itu dihentikan dicek surat-surat kendaraannya, benar atau tidak? Kalau benar, suruh dilepas saja untuk diperingatkan," pungkas Latif.
ADVERTISEMENT