Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengemudi sedan Toyota Camry berinisial SH yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Jatimakmur, Kota Bekasi , Minggu (16/5) siang sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SH tak ditahan. Sebab hukuman pidananya di bawah lima tahun.
"Sudah (jadi tersangka). Dalam hal ini yang dipersangkakan untuk pengemudinya pasal 310 ayat 2 Undang-Undang lalu lintas. Kalau Undang-Undang Nomor 130 ayat 2, itu ancaman pidananya 3 tahun, berarti tidak bisa untuk kita tahan," kata Kasat lantas polres bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Agung mengatakan, polisi telah menyita mobil Camry tersebut. Sementara SH masih terus menjalani pemeriksaan.
"Untuk korban-korbannya tadi pagi semua sudah pulang. Jadi untuk mobilnya masih kita amankan, untuk pengemudinya masih kita periksa," ujarnya.
Dalam peristiwa kecelakaan ini ada 3 orang yang menjadi korban, satu di antaranya seorang balita.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang diperoleh Toyota Camry itu menabrak sebuah mobil dan motor dan juga sebuah warung di pinggir jalan. Tak ada korban jiwa akibat peristiwa kecelakaan ini.