Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengemudi Ugal-ugalan di Bandung Resmi Ditetapkan Tersangka
4 Maret 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Rancamalang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Jumat, (4/3) tengah diselidiki kepolisian.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni AG (28), pengemudi mobil Toyota Kijang LGX bernomor polisi D-1058-ZS. Setelah menabrak korban, pelaku sempat kabur dengan kecepatan tinggi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengungkapkan, saat kejadian, AG (28) melaju dari arah Soreang menuju arah Cipatik dengan kecepatan tinggi. Karena lalai dan tidak berhati-hati mobil AG kemudian bertabrakan dengan angkot yang berada di depan kendaraan tersebut.
Kelalaiannya tersebut juga mengakibatkan kios tertabrak beserta sejumlah pengendara lainnya.
Bukannya berhenti, AG justru memacu kendaraannya menuju ke arah Margaasih, Bandung, dengan kecepatan sedang.
“Saat tiba di tempat kejadian perkara wilayah hukum Polres Cimahi, pengemudi Toyota Kijang LGX menabrak kios kelapa kemudian menabrak warung, sepeda motor Yamaha Mio, Honda Tiger dan Yamaha Nmax,” jelasnya saat dihubungi pada Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
Kusworo mengungkap, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun sejumlah pengendara yang ditabrak mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit, sementara kerugian materil juga dialami oleh kios yang tertabrak.
Kusworo mengungkap, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut tidak ada korban jiwa yang meninggal dunia, hanya kerugian materi pada kendaraan dan kios yang terlibat.
Saat ini pelaku masih dalam penanganan Satlantas Polresta Bandung. Akibat dari kecelakaan ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Berikut informasi detail beberapa kendaraan dan kios yang terlibat dalam kecelakaan tersebut:
1. Kendaraan Toyota Kijang LGX Nopol D-1058-ZS, yang dikemudikan oleh AG (28) sebagai pelaku.
2. Kendaraan angkot Nopol D-1945-YM, yang dikemudikan oleh YM (52), sebagai korban.
ADVERTISEMENT
3. Kios kelapa milik SK (33), sebagai korban.
4. Warung dan Sepeda motor Yamaha Mio Nopol . T-6424-BJ milik AH (22), sebagai korban.
5. Sepeda motor Honda Tiger Nopol tidak diketahui, yang dikendarai oleh AF (33), sebagai korban.
6. Sepeda motor Yamaha Nmax Nopol D-5444-XTI, yang dikendarai oleh DSA (43), sebagai korban.