Pengemudi Ugal-ugalan di Pondok Indah Ditetapkan Tersangka

4 Maret 2018 9:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kecelakaan di Pondok Indah (Foto: Dok. Istimewa)
Airlangga Dinendra Sofjan (19), pengendara mobil yang menabrak dua kendaraan di kawasan Pondok Indah pada Sabtu (3/3), saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Camry B 1395 SAG tersebut sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 1 orang korban ini.
ADVERTISEMENT
Namun demikian polisi belum mengusut kasus ini lebih lanjut. Sebab kondisi Airlangga belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Dalam proses, tersangkanya masih di rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, saat ditemui di kawasan Car Free Day Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Belum diketahui penyebab Airlangga mengemudikan mobil secara ugal-ugalan. Halim juga belum mengetahui apakah Airlangga terpengaruh minuman keras atau narkoba.
"Belum dites urine, karena masih di rumah sakit, nanti saya akan tanyakan lagi ke anggota saya kelanjutannya ya," tuturnya.
Kecelakaan tersebut bermula saat mobil yang dikendarai Airlangga melaju dari arah utara ke arah selatan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/3). Karena kurang hati-hati, ia menghantam pembatas jalan hingga akhirnya menabrak dua mobil dan sebuah sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kendaraan yang tertabrak mobil yang dikemudikan Airlangga ialah Kijang Innova yang dikendarai Ristanto, sepeda motor yang dikendarai Budiono dan sebuah mobil yang dikendarai Catur Yuli Purwanto yang melaju dari arah berlawanan.
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 lembar STNK, 4 buah SIM, serta 4 kendaraan dari para pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.