Pengemudi Xenia Tabrak Lari Wanita di Sleman hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

21 Oktober 2021 16:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tabrak lari. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabrak lari. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Satlantas Polres Sleman menetapkan HA (34) pria yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1474 UFK sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara Honda Vario bernomor polisi AB 3507 DB berinisial IN (20).
ADVERTISEMENT
"Betul sudah tersangka," kata Kanit Laka Polres Sleman Iptu Galan Adid Dharmawan dikonfirmasi, Kamis (21/10).
Galan mengatakan tersangka yang merupakan warga Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini diketahui melakukan kelalaian. Terlebih dia juga meninggalkan korban usai terjadinya kecelakaan tabrak lari itu.
HA dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan /atau (4) Jo Pasal 312 UU LLAJ.
"Jadi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti mobil Daihatsu Xenia milik kakak HA yang digunakan pada saat itu. Kemudian sepeda motor Vario milik korban.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Gedongan-Klangon, Bulak Klampis, Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan pada Selasa (19/10) pukul 21.00 WIB itu bermula dari HA yang berangkat dari Purworejo menuju ke Minggir, Sleman.
ADVERTISEMENT
"Sesampai di TKP sekitar pukul 21.00 WIB mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah selatan ke utara bersamaan dengan itu dari arah berlawanan melaju kendaraan korban," katanya.
Saat itu kondisi cuaca hujan sehingga jarak pandang terbatas. Kedua kendaraan bertabrakan hingga korban terjatuh dari motornya.
"Pelaku tetap melaju meninggalkan TKP karena takut dan panik ke arah utara sekitar 20 kilometer dari TKP dan berhenti di SPBU Kadipiro, Kasihan, Bantul Yogyakarta sekitar pukul 21.30 WIB," ujar dia.
Di SPBU tersebut pelaku HA naik gojek hingga di Pasar Gamping. Di sana dia naik bus ke arah Kutoarjo, Purworejo dan tiba di rumahnya pukul 23.45 WIB.
"Setelah itu pelaku naik ojek pulang ke rumah dan sampai rumah sekitar pukul 24.00 WIB," katanya.
ADVERTISEMENT
Berbekal informasi dari pelat nomor polisi, Xenia yang tertinggal di TKP serta mobil yang ditinggal di SPBU, Tim Unit Laka Lantas Polres Sleman berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Tim kemudian menuju ke kediaman pelaku tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polres Sleman," katanya.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews