Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil yang menabrak Satlantas Polsek Cicendo Kota Bandung Brigadir Natan Doris ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kajian mendalam terkait peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
"Pengemudi mobil bernomor polisi B 1980 PRF yang merupakan warga DKI Jakarta sudah kami panggil lagi hari ini dan ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady di Sukabumi, Jumat (26/7).
Pengemudi itu diketahui bernama Christian Cahyono yang merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas di Bandung. Rudy mengatakan Christian dijerat pasal melawan anggota polisi yang sedang bertugas.
Rudy belum mengungkapkan secara detail pasal yang menjerat Christian. Menurut Rudy, Christian tercatat sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa di Bandung dan sudah menjalani sidang pada 2017 lalu.
Rudy mengatakan hingga saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Christian masih menjalani pemeriksaan terkait aksinya yang membahayakan Natan.
"Kami sudah memberikan sanksi tilang, kendaraannya disita dan hukumannya ditambah karena melawan petugas yang sedang bertugas," tambah Rudy.
ADVERTISEMENT