'Pengendali' Sabu 45 Kg Lewat Rutan di Sumut Divonis Mati

25 April 2024 0:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak lima orang kurir sabu 45 kg divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (24/4). Mereka adalah Nasrun, Muhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli, dan Mansur.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Eriyanto Siagian di Pengadilan Negeri Medan dikutip dari Antara, Rabu (24/4).
Erianto menuturkan, hal yang memberatkan Nasrun dikarenakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, dikarenakan Nasrun mengendalikan sabu melalui rumah tahanan.
“Selain itu, terdakwa (Nasrun) lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan bukan melakukan peredaran narkotika dengan jumlah yang besar," jelasnya.
Sementara, 4 tersangka lainnya divonis hukuman mati karena terbukti mendistribusikan sabu ke Lampung.
Ada satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini yakni Mahadir Muhammad divonis 20 tahun penjara. Ia juga divonis mesti membayar denda Rp 5 miliar, bila tak sanggup bisa diganti hukuman penjara 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk pikir-pikir.
Dijanjikan upah puluhan hingga ratusan juta rupiah
Kasus ini mulanya terungkap berkat adanya informasi peredaran obat tanpa izin melalui paket online pada September lalu. Pengiriman dilakukan dari Jakarta menuju Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kemudian, polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti perkembangan pengiriman paket. Mereka mengikuti pemesan paket dan menemukan 480 pil ekstasi.
Saat itu, polisi langsung menangkap 4 orang tersangka. Seiring pengembangan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap 2 pelaku lainnya. Salah satunya adalah Nasrun yang mengendalikan sabu-sabu melalui rumah tahanan.
Para pelaku dijanjikan upah mulai dari puluhan hingga ratusan juta oleh bandarnya bernama Aseng yang berada di Malaysia. Nasrun sebagai pengendali dijanjikan upah Rp 225 juta.
ADVERTISEMENT
Lalu, kurir yang mendistribusikan ke wilayah Aceh dijanjikan upah Rp 135 juta. Sementara, untuk distribusi ke Lampung dijanjikan upah Rp 450 juta.
Sedangkan, yang berperan menjadi perantara dijanjikan Rp 20 juta.