Pengendara Langgar Ganjil - Genap di Kuningan Protes Saat Ditilang

Sejumlah pengendara ditilang polisi karena melanggar sistem ganjil-genap. Sebagian pengendara bahkan memarahi polisi saat ditilang karena mobil yang dikendarainya bernopol genap di saat tanggal ganjil.
Hal itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Jalan ini menjadi bagian dari perluasan sistem ganjil-genap. Pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam itu langsung memprotes polisi saat ditilang.
"Pak ini kok enggak ditilang? Kan pelatnya genap juga," kata si pemilik mobil sambil menunjuk sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang melintas di jalanan.

Pria berambut putih itu terus melancarkan pertanyaan soal sistem ganji-genap. Polisi yang menilang juga coba menjelaskan kepada pengendara.
"Pelat mobil Bapak genap sedangkan hari ini tanggalnya ganjil. Aturan ini berlakunya buat kendaraan pribadi, Pak," jelas petugas sambil menyerahkan surat tilang kepada si pemilik mobil.
"Itu banyak yang ganjil enggak ditahan," ujar pria berkacamata itu.

Meski memprotes polisi, pria itu tetap menerima surat tilang dan langsung masuk kembali ke mobil.
Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan ditilang dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau uang Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan jika ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan ditindak. Tetapi penindakan tersebut belum dilakukan di ruas-ruas jalan yang belum terpasang rambu ganjil-genap.

