Pengendara Langgar Ganjil - Genap di Kuningan Protes Saat Ditilang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan Kawasan Ganjil Genap di jln Rasuna said. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan Kawasan Ganjil Genap di jln Rasuna said. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)

Sejumlah pengendara ditilang polisi karena melanggar sistem ganjil-genap. Sebagian pengendara bahkan memarahi polisi saat ditilang karena mobil yang dikendarainya bernopol genap di saat tanggal ganjil.

Hal itu terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Jalan ini menjadi bagian dari perluasan sistem ganjil-genap. Pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam itu langsung memprotes polisi saat ditilang.

"Pak ini kok enggak ditilang? Kan pelatnya genap juga," kata si pemilik mobil sambil menunjuk sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang melintas di jalanan.

Sejumlah pengendara yang kena tindak melanggar ganjil genap. Ada 11 pengendara yang kena tilang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara yang kena tindak melanggar ganjil genap. Ada 11 pengendara yang kena tilang. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Pria berambut putih itu terus melancarkan pertanyaan soal sistem ganji-genap. Polisi yang menilang juga coba menjelaskan kepada pengendara.

"Pelat mobil Bapak genap sedangkan hari ini tanggalnya ganjil. Aturan ini berlakunya buat kendaraan pribadi, Pak," jelas petugas sambil menyerahkan surat tilang kepada si pemilik mobil.

"Itu banyak yang ganjil enggak ditahan," ujar pria berkacamata itu.

Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan Kawasan Ganjil Genap di jln Rasuna said. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Polri penindakan dengan tilang kepada pengendara yang masih melintas di Perluasan Kawasan Ganjil Genap di jln Rasuna said. (Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro)

Meski memprotes polisi, pria itu tetap menerima surat tilang dan langsung masuk kembali ke mobil.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap akan ditilang dengan hukuman pidana kurungan 2 bulan atau uang Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan jika ada kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan ditindak. Tetapi penindakan tersebut belum dilakukan di ruas-ruas jalan yang belum terpasang rambu ganjil-genap.

Perluasan Ganjil-Genap Asian Games 2018 (Foto: Putri Sarah Arifina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan Ganjil-Genap Asian Games 2018 (Foto: Putri Sarah Arifina/kumparan)