Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengendara Mobil Pelat RFH yang Tabrak Polantas di Tol Pancoran Jadi Tersangka
6 Agustus 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ," kata Edy kepada wartawan tanpa menjelaskan identitas tersangka, Sabtu (6/8).
Berikut bunyi Pasal 311 Ayat 3 UU LLAJ:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian berawal saat anggota PJR melihat sebuah mobil berpelat RFH tengah melaju di tol sambil menyalakan lampu strobo.
ADVERTISEMENT
Anggota PJR itu kemudian bermaksud memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat akan diberhentikan, pengemudi mobil itu justru tancap gas hingga menabrak anggota tersebut. Dia kemudian kabur ke arah Jakarta Utara hingga Bekasi.
Petugas lainnya pun mengejarnya hingga berhasil diamankan di Tol Bintara, Bekasi.
Akibat peristiwa itu, Briptu DS mengalami luka di bagian kaki dan dadanya. Dia pun langsung dibawa ke klinik terdekat.