Pengendara Mobil yang Tabrak Siswa hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka

10 Mei 2025 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Herolina Susanto alias HS (63) sebagai tersangka insiden kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5). Insiden tersebut menewaskan SAF (17), siswa SMAN 5 Bandung.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, melalui Kanit Gakkum AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, wanita tersebut menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lengkap.
“Iya hari Jumat, jam sekitar setengah 8 malam, kita naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah lengkap semua bukti,” ucapnya kepada awak media di Polrestabes Bandung, Sabtu (10/5).
Kini tersangka masih ditahan di rutan Polrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut, terkait pemberkasan perkara.
“Masih dititip di Rutan Polrestabes dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," kata dia.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
ADVERTISEMENT

Penyebab Kecelakaan

Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dalam kecelakaan ini Herolina mengendarai mobil Nissan Kick berwarna hitam dengan pelat nomor D 1491 AJQ. Mobil itu menabrak motor Yamaha XSR yang dikendarai F hingga terdorong dan terseret. F meninggal dunia dalam insiden ini.
Kecelakaan ini juga melibatkan 4 kendaraan lainnya, yakni Minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, Honda HRV bernomor polisi L 1830 SR, sepeda motor Listrik bernomor polisi D 2223 AEG dan pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi D 8626 YS. Semuanya dalam kondisi laik jalan.
Fiekry mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan. Kondisi kesehatan juga baik.
“Intinya diduga kurang konsentrasi,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/5).