Pengendara Moge di Bogor Minta Maaf Usai Disanksi Rp 250 Ribu: Jadi Pembelajaran

14 Februari 2021 0:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rombongan 12 moge yang menerobos pos pemeriksaan rapid test antigen di Gadog dan melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2) akhirnya terungkap. Dari rombongan tersebut, terdapat 3 orang yang disanksi dan digelandang ke Balai Kota Bogor.
ADVERTISEMENT
Tiga pengendara moge disanksi denda Rp 250 ribu karena melanggar aturan ganjil genap. Salah satunya Harfadi yang mengendarai Harley Davidson warna abu-abu berpelat L 2271 BI.
Mewakili rekan-rekannya, Harfardi meminta maaf atas insiden tersebut. Ia menyatakan patuh terhadap hukum yang berlaku dengan menerima sanksi tersebut.
"Pertama-tama kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Bapak Wali Kota Bogor, kemudian aparat dari Polres, Bapak Kapolres, juga aparat Satgas COVID-19 di Kota Bogor atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Penindakan pengendara moge yang langgar ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"Kami mohon maaf dan kami sebagai warga negara yang patuh hukum sama, ya. kedudukannya di mata hukum. Semuanya kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Kami sudah bayar sanksi dan ini jadi pembelajaran kami semua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Harfardi mengaku tidak mengetahui Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap. Sehingga insiden tersebut menjadi pembelajaran baginya dan teman-temannya.
"Tindakan ini memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, dan kami sudah diberitahu dan sekali lagi mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia," ucapnya.
Rombongan moge terabas ganjil genap di Kota Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Saat disinggung kegiatan apa yang dilakukan rombongan moge di Puncak, Harfardi mengaku hanya kumpul-kumpul.
"Giat saja, kumpul di Puncak," kata Harfardi.
Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan sanksi Rp 250 ribu bagi ketiga pengendara moge sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.
"Dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan gitu sudah diselesaikan juga dan saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapa pun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," ucap Bima.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, memastikan para pengendara moge tersebut bebas COVID-19.
"Waktu saya cek, di traffic light dia berhenti dan menunjukkan hasil tesnya mereka. Bahwa mereka bebas COVID-19 semua, tes rapid semua lengkap. Kita enggak bisa apa pun, kita persilakan untuk jalan," kata Istiono.