Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Terancam 6 Tahun Penjara

15 Maret 2022 14:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pengendara moge berinisial AG dan AN yang menabrak anak kembar di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hukumannya bisa sampai enam tahun," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (15/3).
Adapun bunyi Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, sebagai berikut:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ibrahim menambahkan, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan pelaku dan saksi. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Mapolres Ciamis.
"Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ucap dia.
ADVERTISEMENT
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
Kecelakaan itu terjadi saat dua pengendara yang sedang konvoi melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran. Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar berinisial HA (8) dan HU (8) yang hendak menyeberang jalan.
Kedua korban tersebut tewas dalam peristiwa itu.