Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengendara Tak Terima Kena Tilang Uji Emisi: Sering Servis, Baru Ganti Onderdil
1 November 2023 11:36 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pemotor dan petugas yang melakukan tilang uji emisi sempat terlibat cekcok di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11). Lokasi itu menjadi titik razia uji emisi oleh Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pemotor bernama Amri yang datang dari Gunung Sahari menuju Bekasi itu tidak terima kendaraannya tidak lolos uji emisi. Ia bahkan meminta petugas melakukan pemeriksaan hingga 4 kali meskipun hasilnya tetap sama. Kendaraan tidak lolos uji emisi dan Amri tetap ditilang.
Bukan tanpa alasan Amri tidak terima kena tilang uji emisi. Menurutnya motornya rajin servis. Makanya ia heran bisa tidak lolos uji emisi.
"Nggak ada masalah, sering diservis. Orang kilometer baru 25 ribu tahun 2018," ujar dia.
Selain itu Amri mengaku tidak pernah tahu ada tilang uji emisi. Menurutnya petugas kurang mensosialisasikan kegiatan itu.
"Ya, maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama dimaafin, tapi dikasih peringatan. Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat. Kelengkapan motor nggak ada masalah tiba-tiba langsung ditilang," kata Amri.
ADVERTISEMENT
"Nggak semua 100 persen uji emisi saya tahu," tambah dia.
Amri mengaku keberatan dengan biaya tilang sebesar Rp 250 ribu. Karena ia merasa surat-surat kendaraannya lengkap.
"Itu nggak terima. Pasti ngeluarin duit. Saya beli beras aja nggak bisa. Gara-gara hal kecil (harus ditilang)," imbuh dia.
Meski merasa kecewa Amri tetap menerima surat tilang yang dikeluarkan petugas. Ia pasrah demi bisa menebus STNK-nya yang disita petugas.
"Ya mau nggak mau saya terima, karena STNK saya diambil. Gimana mau nebus STNK kalau gak ada surat tilang," kata dia.
"(Tapi harusnya) catat dulu, kirim surat kirim, catat KTP saya nggak apa-apa. Tapi kalau langsung ditilang, saya bayar Rp 250 ribu. Keberatan jelas. Orang nggak ada masalah semua surat ada," tandasnya.
Pengendara motor lain, Dedi, juga tak lolos uji emisi. Ia kecewa ditilang karena mengaku tidak pernah mendengar uji emisi dan motornya baru diservis.
ADVERTISEMENT
"Kalau perawatan kan pribadi, jadi kalau untuk logika mah enggak masuk sama sekali untuk tilang. Mungkin untuk peringatan karena ini pertama kali boleh lah," kata Dede.
"Sebulan lalu saya ke bengkel ganti peralatan semua karena kan kehabisan oli tuh, ganti semua onderdil. Makanya juga saya bingung, sebulan lalu saya ganti semua. Mesin itu hancur semua abis oli tau kan, abis Rp 3 juta lebih," tambah dia.
Ia juga merasa denda Rp 250 ribu memberatkan. Menurut Dede, uji emisi juga tak berdampak signifikan pada polusi udara.
"Ini kan bukan pelanggaran lalu lintas hanya gas saja. Belum tentu orang keracunan kena gas saya. Sementara saya ditilang Rp 250 ribu," ujar dia.
Meski begitu, Dede juga sama dengan Amri. Ia pasrah menerima surat tilang karena kendaraannya tidak lolos uji emisi.
ADVERTISEMENT
"Kan ada akhirat ini nanti dihitung di sana uangnya ke mana gampang aja. Sedikitpun akan dihitung. Cuma kita sebagai warga negara yang baik nurut lah ke pemerintah," tutur Dede.
DLH DKI Ingatkan Warga Service Motor Sesuai Standar
Berkaitan dengan keluhan Amri hingga Dedi, Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan DLHK DKI Jakarta, Tiyana, memberikan penjelasan. Ia mengatakan motor yang kerap diservis belum tentu lolos uji emisi.
Ia mengimbau warga juga harus memastikan motor lolos standar uji emisi saat diservis.
"Servisnya di mana dulu, kita itu service kan ada APM kayak Honda Ahas. Karena kan kalau yang resmi itu mereka sudah ada teknologi yang mengukur itu tadi, perbandingan bahan bakar dan udara. Kalau di alat kita itu parameternya, di lamdanya," kata Tiyana.
ADVERTISEMENT
"Kalau udah lebih dari satu kurang dari satu itu pasti pembakarannya kurang bagus, bisa gemuk bisa kurus, bisa boros," tandasnya.
Tilang uji emisi di Jakarta berlaku mulai hari ini hingga akhir tahun. Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur), Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat
ADVERTISEMENT