Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengeroyok Pria di Kemang Lumpuhkan Korbannya Pakai Pisau Lipat
8 Maret 2024 20:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polsek Mampang mengungkapkan alasan pelaku utama SS (42) yang merupakan sekuriti Kafe MB Kemang menusuk korban AM (26) dalam pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (6/3) subuh.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengungkapkan, pelaku sehari-hari memang membawa senjata tajam berjenis pisau lipat itu. Saat cekcok terjadi, SS mengeluarkan pisau untuk melumpuhkan AM.
"Tersangka utama atas nama SS yang melakukan penusukan kepada korban AM berdasarkan hasil keterangan adalah untuk melumpuhkan korban AM. Karena dirasa korban AM selalu melawan dan berusaha untuk memukul para sekuriti tersebut. Kemudian untuk pisau lipat itu sehari-hari dibawa tersangka SS dengan alasan keamanan," jelas David dalam jumpa pers di Mapolsek Mampang, Jumat (8/3).
David mengungkapkan usai kejadian itu, SS merasa bersalah sehingga membuang pisau tersebut. Bahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri karena rasa bersalahnya itu ke kepolisian.
"Tersangka SS menyerahkan diri atas keinginan sendiri karena mengakui perbuatannya salah dan atas dorongan pihak keluarga yang telah kami dari pihak polsek mengimbau dan mengultimatum tersangka SS menyerahkan diri," ujar David.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk pisau sendiri, dia merasa bersalah lalu dia membuang pisau tersebut untuk menghilangkan bukti di daerah Taman Kemang," sambung David.
Dalam peristiwa ini kepolisian telah berhasil mengamankan 4 dari 5 pelaku. Bersama SS (42) ada RH (25) MC Kafe, dan BBP (42) sekuriti kafe lainnya, dan RJ (22) seorang pelanggan yang sudah ditahan di rutan Polsek Mampang.
"Kemudian yang satu sampai dengan saat ini masih belum kita identifikasi, namun akan terus kami lakukan pencarian," tegasnya.
Atas perbuatan mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.
"Persangkaan pasal yang akan kami terapkan kepada para tersangka adalah Pasal 170 KUHPidana ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (6/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Kepolisian mengatakan peristiwa berawal setelah korban yang dalam kondisi mabuk ditegur MC karena memecahkan botol.
Akibat keributan di dalam kafe, sekuriti pun menarik korban ke luar. Namun, bukannya keributan selesai, keributan malah berlanjut antara korban dengan para sekuriti.
Bahkan, karena belum puas, MC yang berada di dalam ikutan keluar dan ikut-ikutan memberikan bogem mentah ke korban. Anehnya, sejumlah pengunjung yang berada di luar pun bukannya membantu melerai pengeroyokan, tetapi justru ikut mengeroyok korban.
Berdasarkan rekaman yang diterima kumparan, korban terlihat terkapar usai kena tusuk pisau lipat yang digunakan oleh salah seorang sekuriti.